DAERAH  

Sembilan Orang Tertangkap Tangan Saat Asyik Main Judi Bilyard

Mentawai, kabarpolisi.com – Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai berhasil menangkap serta mengamankan sembilan orang pelaku yang sedang asyik bermain judi bilyard di sebuah warung, Dusun Takuman, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Sabtu (13/02/2021).

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Mu’at melalui Kasat Reskrim, Iptu Irmon, menjelaskan, penangkapan bermula saat tim Sat Reskrim melaksanakan giat patroli operasi sasaran terhadap tindak pidana perjudian di wilayah Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan.

Pada pukul 13.00 WIB tim melakukan patroli ke beberapa lokasi untuk memantau situasi Kamtibmas yang dimulai dari Kecamatan Sipora Utara. Pukul 18.00 WIB tim sampai di Bosua, Kecamatan Sipora Selatan. Setelah kembali dan istirahat sebentar di Desa Sioban, tim Sat Reskrim melanjutkan perjalanan pulang menuju Tuapejat pada pukul 19.00 WIB.

“Saat perjalanan pulang, tim Reskrim melihat ada beberapa orang di sebuah warung Dusun Takuman, Desa Sioban yang sedang asyik bermain judi bilyard dan langsung melaksanakan pemantauan dari jauh,” ungkap Iptu Irmon.(14/02)

“Selama 2 jam pemantauan, tim melihat para pemain bilyard menggunakan uang sebagai taruhan dalam permainan bilyard,” ulasnya menambahkan keterangan.

Tim Reskrim Polres menduga saat itu sedang terjadi perkara permainan judi jenis bilyard setelah melihat dan menyaksikan 3 kali transaksi membayar dan menerima pembayaran antar pemain.

Tim Sat Reskrim langsung melakukan penggrebekan serta melakukan interogasi di tempat. Saat itu pelaku judi bilyard mengakui perbuatan salahnya bahwa telah menggunakan uang sebagai alat taruhan dalam permainan judi bilyard.
Kemudian para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa diamankan ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk dilakukan proses hukum.

Adapun sembilan orang yang tertangkap tangan saat asik bermain judi adalah, M (30), SWG (21) tenaga honorer, IT (39) tenaga honorer, J (49) tenaga honorer, JS (31) tenaga honorer, Y (34) Satpam, S (36) tani, EL (47) tani, N (40) tani.

Lebih lanjut, Sat Rekrim Polres Mentawai juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit meja bilyard, 2 set bola bilyard, 2 buah rack/triangle, 2 set kartu remi berwarna merah, 2 set kartu remi berwarna biru, 2 buah kapur stick, 8 buah stick bilyard, 1 buah wadah plastik berwarna ungu untuk letak koin bilyard, 1 buah wadah alumunium untuk tempat koin bilyard, 21 keping koin bilyard merk maestro dan 78 keping koin bilyard merk murrey. Selain itu Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti uang kertas sejumlah Rp 2.321.000 yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam permainan judi.

Saat ini para pelaku judi terancam akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 10 tahun. (JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.