Senator Sulawesi Utara Anggap Ketua KPK Tak Paham Undang-Undang

Benny Rhamdani


JAKARTA.kabarpolisi.com
-Statement Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi soal rangkap jabatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai bentuk Premanisme Banci beberapa waktu lalu menuai polemik, bahkan ditanggapi serius oleh Benny Rhamdani, senator asal Sulawesi Utara.

Dalam siaran persnya, Benny Rhamdani, menilai bahwa pernyataan Ketua KPK terhadap Oesman Sapta terkait soal rangkap jabatan Ketua Partai Politik sebagai Ketua Lembaga Negara DPD RI, sebagai pernyataan yang sama sekali tidak memiliki dasar.

“Tidak ada satu pun undang-undang di negara ini yang melarang pimpinan atau ketua partai politik untuk menjadi anggota bahkan ketua lembaga negara, dalam hal ini DPD RI,” ucap Benny, Senin (8/5/2017).

“Kembali ke pernyataan Ketua KPK, apakah karena ketidakpahaman tentang undang-undang yang mengatur tentang DPD RI atau karena memang memiliki agenda politik tersembunyi untuk menghancurkan KPK dari dalam, yang jelas pernyataan Ketua KPK ibarat kentut di depan umum.
Sebuah tindakan yang tidak sopan, yang bau busuknya telah mengganggu kenyamanan umum dan tercium ke dalam ruangan-ruangan kantor KPK itu sendiri,” ujar Benny.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyindir sejumlah pejabat negara yang memiliki rangkap jabatan dalam menjalankan tugasnya.

Agus menyinggung rangkap jabatan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang atau OSO seperti banci. Karena, selain sebagai Ketua DPD, OSO juga tercatat sebagai Wakil Ketua MPR dan Ketua Umum Partai Hanura. Namun KPK telah mengklarifikasi bahwa ujaran tersebut dimaksudkan untuk mengomentari fenomena, bukan menyerang personal. (Cecep)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.