Seorang Pengedar Ganja Bersama Tujuh Paket Siap Edar Ditangkap Polisi

Tersangka BP bersama barang buktinya (foto : Humas Polres Tanah Datar)

BATUSANGKAR– Seorang lelaki berinisial BP, 23 tahun, diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja, ditangkap Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar bersama alat bukti tujuh paket ganja siap edar, Selasa (15/6/2021).

Penangkapan tersangka pengedar ganja ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, SH di Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar.

“Dari tangan pelaku kami dapatkan tujuh paket kecil ganja yang siap di edarkan dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata AKP Yaddi Purnama, SH kepada wartawan.

Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar yang sudah cukup lama menjabat ini, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, polisi menemukan satu paket barang bukti disembunyikan tersangka dibalik bajunya.

Barang bukti itu ditemukan dalam bungkusan kertas nasi warna coklat.

Selanjutnya, tersangka digiring ke rumahnya. Disitu polisi menemukan lagi enam paket ganja kering yang siap edar dan diakui tersangka sebagai miliknya.

Dijelaskan AKP Yaddi, tersangka BP, warga Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar, berdasarkan laporan masyarakat memang sudah sering menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis ganja kering di kawasan tersebut.

Oleh sebab itu, Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar, Selasa malam, kemudian melakukan operasi penangkapan tersangka dan berhasil menahannya bersama tujuh paket ganja siap edar.

Selain barang bukti jenis ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu Hand Phone Android merk Samsung Xiomi, satu buah pisau Carter warna hijau, satu buah lakban warna coklat, empat lembar kertas pembungkus nasi warna coklat, satu buah timbangan duduk merk Tanita dan satu pak kertas merk Mars Brand.

Kini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kasat Res Narkoba AKP Yaddy Purnama SH, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.