Seperti Anak-anak, Ancaman DPR yang Akan Bekukan Anggaran KPK dan Polri

JAKARTA, kabarpolisi.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut keengganan KPK-Polri tidak menghadirkan Miryam S Haryani ke Pansus Angket KPK seharusnya disikapi DPR dengan lebih dewasa. Sikap mengancam tersebut sangat tidak layak ditunjukkan para wakil rakyat.

“Memperlihatkan watak yang kekanak-kanakan. Seperti anak-anak yang merengek minta dibeliin permen dan mengancam orang tuanya jika tak memenuhi permintaan mereka,” kata Lucius dalam keterangannya kepada Detik.com Rabu (21/6/2017).

Wacana membekukan anggaran KPK dan Polri untuk tahun 2018 digulirkan anggota Pansus Hak Angket KPK, M Misbakhun. Wacana tersebut dianggap sebagai bentuk ancaman.

Lucius ingin DPR lebih arif dan bijak dalam bersikap ke depan. Seharusnya, pernyataan KPK-Polri soal Miryam dijadikan bahan masukan oleh Pansus Angket KPK.

“Sebagai lembaga perwakilan, mestinya sikap penolakan KPK dan Polri dijadikan sebagai bagian dari aspirasi publik yang harus diserap DPR sebelum memutuskan sebuah kebijakan,” ucap Lucius.

Lebih lanjut Lucius mengatakan, dalam mengambil kebijakan, DPR tak bisa semata-mata mempertimbangkan kepentingan internal mereka. Kebijakan yang diambil DPR harus mencerminkan beragam aspirasi yang muncul di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu, tidak tepat jika DPR merespons sikap KPK dan Polri dengan melancarkan jurus intimidasi atau ancaman,” ucapnya.

Jika DPR mengancam mitra kerja agar menuruti keinginan mereka, kata Lucius, DPR sama saja tak bermoral. “DPR tak lebih baik dari ‘geng preman’ yang memuja pendekatan intimidatif dalam menjalankan pekerjaan mereka,” ungkapnya.

Rencana DPR membekukan anggaran KPK-Polri dapat mengganggu kinerja kedua lembaga tersebut. DPR sama saja merecoki pelayanan masyarakat yang dilakukan dua institusi tersebut.

“Jika anggaran diboikot, artinya DPR justru melecehkan rakyat yang mereka wakili dengan membiarkan Polri dan KPK tidak bekerja maksimal karena ketiadaan anggaran,” tutur Lucius.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Editor : Cecep Handoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.