Setya Novanto : Gak Nyangka Saya Dijemputnya KPK dari RSCM

Setya Novanto

JAKARTA, kabarpolisi.com – Setya Novanto tersangka korupsi e-KTP tidak menyangka akan dijemput KPK Minggu malam kemarin di RSCM Jakarta.

Resmi berompi usai diperiksa KPK, selama satu jam, Setya Novanto mengatakan fisiknya yang masih lemah membuatnya kaget atas aksi KPK malam ini.

“Kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Dan saya tadi juga enggak nyangka bahwa malam ini (dijemput KPK). Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery,” katanya kepada awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,

Kesediaannya dibawa KPK malam ini adalah sikap taat hukum. “Saya mematuhi hukum,” singkat ketua DPR RI ini.

Terkait status tersangkanya, Setya Novanto mengatakan, dirinya sudah bersurat ke presiden, polri, dan kejaksaan. Juga melalui proses praperadilan yang sebelumnya sempat menggugurkan status tersangkanya.

“Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di Rutan KPK. Lembaga antirasuah itu memutuskan untuk memboyong Setya Novanto karena dokter menyebut kondisi kesehatan Ketua DPR tersebut sudah membaik.

“Menurut keterangan dokter dan diklarifikasi IDI yang bersangkutan tidak perlu dilakukan rawat inap dan pembantarannya tidak lagi dilakukan. Oleh karena itu akan dipindah,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari. Penahanan itu berlaku mulai Jumat, 17 November 2017.

“KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Namun, karena alasan kondisi kesehatannya belum pulih, KPK membantarkan penahanan Setya Novanto (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.