Sindikat Peretas Ponsel Kapolda Jateng Terancam 12 Tahun Penjara!

Polda Jateng membongkar sindikat peretas ponsel Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (8/8/2023).

Kabarpolisi.Com  –  Semarang, Empat pelaku peretasan ponsel dengan modus mengirim malware berformat APK yang dibekuk Polda Jateng terancam hukuman bui paling lama 12 tahun penjara. Mereka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga UU tentang perlindungan data pribadi.
Dalam keterangan tertulis Polda Jateng, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar dan atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp 1-5 miliar, dan atau Pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Ada dua jaringan yang berhasil kami tangkap dan saling terkait. Satu jaringan pencari dan pembuat rekening, jaringan ini berada di wilayah Garut dan Jember. Ada dua pelaku yaitu HAR dan RD. Ini merupakan jaringan pembuat nomer dan pencari rekening,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di kantornya, Selasa (8/8/2023).

Kedua, jaringan yang melakukan penyebaran, peretasan, penguasaan, dan menyebarkan kembali untuk memperoleh nilai ekonomi. Ini yang berada di wilayah Tulung Selatan, ada dua pelaku yang kami lakukan penindakan, yaitu RJ dan IW. Ini adalah bapak dan anak,” sambungnya.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Modus yang mereka lakukan adalah menyebar file APK lewat WhatsApp secara acak. Jika APK itu diklik, maka kendali ponsel itu akan diambil alih oleh pelaku. Para pelaku mengaku tidak menyadari jika salah satu korban mereka adalah Kapolda Jateng.

“Dari kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta. Bahkan di bulan terakhir dari pengakuannya (dapat) Rp 1,5 miliar,” ungkap Dwi.

“Jadi sejak dia gunakan APK ini, sudah 100-an lebih APK dikirim ke para korban. Dari yang menerima APK, ada 48 yang handphone yang berhasil diretas dan dikuasai para pelaku,” lanjut Dwi.

 

Sumber  : Bidhumas Polda Jateng

Jurnalis : Tri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.