Sita 5,9 Kg Sabu, Polda Metro Jaya Gagalkan Pemesanan Sabu dari Pekanbaru

JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 5,9 Kilogram narkoba jenis sabu dari tangan tersangka berinsial MZ di Pekanbaru, Riau, Sabtu 10 April 2021 kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan pihak penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dimana, penyidik mendapatkan informasi tentang adanya pemesanan Narkoba jenis sabu dari Jakarta yang berasal dari wilayah Pekanbaru, Riau.

“Di TKP kita mengamankan seseorang inisial MZ dan mengamankan 5,9 kilogram sabu pada saat kita lakukan penangkapan yang dibungkus dalam teh warna hijau merk China. Dan ada ponsel yang kita temukan,” kata Yusri dalam jumpa persnya, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Yusri melanjutkan, dalam pendalaman yang dilakukan penyidik, MZ mengaku mengajak temannya berinisial D saat hendak mengantar barang haram tersebut kepada pemesannya di lokasi penangkapan. Sayangnya, D berhasil melarikan diri sebelum ditangkap, dan kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Kemudian yang bersangkutan kita kembangkan, berhasil keluar dua nama, inisial I dan kemudian saudara A yang mengaku inilah yang memerintahkan untuk membawa dan mengirim barang haram tersebut seberat 5,9 kilogram,” ujarnya.

“Jadi ada 3 DPO, D kemudian A, ini masih dalam pengejaran,” tutur dia melanjutkan.

Yusri menyampaikan, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.

Mustain

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.