DAERAH  

Sopir Angkot Penabrak Ojek Online Dikenai Pasal Pembunuhan

Mobil Angkot Pasar Anyar Serpong yang dilakukan SBH menabrak tiga korban satu diantaranya pengemudi ojek online (Foto Metrotvnews)

JAKARTA, KABARPOLISI.com – Sopir angkot penabrak pengemudi ojek online di jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, ditangkap Polres Metro Tangerang. Pelaku berinisial SBH, diancam pasal pembunuhan.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, penangkapan berdasarkan pemeriksaan kepada pemilik angkot jurusan Pasar Anyar-Serpong. Pelaku ditangkap kemarin, 9 Maret 2017.

“Pelaku tinggal di wilayah Tangerang, motif pelaku karena dendam,” kata Harry, Jumat 10 Maret 2017.

Pelaku tertangkap kamera warga saat menabrak pengemudi ojek online/Istimewa
Dari pengakuannya, pelaku nekat menabrak korban didasari aksi demo ribuan sopir angkot pada Rabu 8 Maret kemarin. Pelaku yang merupakan sopir tembak itu diancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Seperti ditulis Metrotvnews peristiwa tabrak lari terjadi pada Rabu 8 Maret sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut Harry ada tiga korban dari kejadian itu. Namun dua korban diantaranya kini hanya menjalani rawat jalan.

“Saya perlu cek lagi, yang pasti satu korban atas nama Jamil adalah pengemudi online dan dua orang lain melakukan rawat jalan,” kata Harry. “Informasi yang kami dapat, korban dalam kondisi kritis dan kini dirawat di RSPAD Gatot Subroto,” ungkap Harry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.