Surat Minta Sumbangan Mahyeldi, KPK Diminta Segera Periksa Gubernur Sumbar

Mahyeldi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera periksa Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Lembaga antirasuah menyoroti surat yang ditandatangani Mahyeldi perihal permintaan sumbangan untuk penerbitan buku profil.

“KPK mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang,” ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Minggu (22/8).

Harus Diperiksa

Dua pengacara kenamaan di Jakarta Sunggul Hamongan Sirait SH, MH dan di Pekanbaru Jaka Marhaen SH meminta KPK segera memeriksa Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Menurut Sunggul, tindakan yang dilakukan adalah pelanggaran hukum serius. Menyalahkan wewenangnya. Ini bisa masuk wilayah korupsi. Gratifikasi. “KPK harus segera memanggil Mahyeldi untuk menjawab pertanyaan publik. Rakyat ingin tahu ini modus korupsi tepatnya menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat, ” kata alumnus Universitas Indonesia ini.

Sunggul akan mencari tahu kenapa KPK belum memeriksa mantan Walikota Padang ini. “Tindakan sekelompok orang untuk mengumpulkan uang dan sepertinya direstui Gubernur. Tanda tangan gubernur di surat sumbangan itu asli.

Sebelumnya KPK telah mengingtkan permintaan sumbangan kepada masyarakat atau pengusaha untuk kepentingan pribadi, baik secara individu maupun institusi negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Minggu (22/8).

Selain itu, perbuatan dimaksud juga rentan menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

“Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap Ipi.

BACA JUGA  Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Ipi berujar gratifikasi dapat dianggap sebagai pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yakni 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp200 Juta hingga Rp1 miliar.

“KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum,” pungkas Ipi.

Sementara itu pengacara terkenal di Pekanbaru mengaku melihat kelompok pendukung gubernur meminta sumbangan. “Ah ini hanya modus. Emang mereka mau bikin buku apa dengan ribuan lembaran surat sumbangan, ” kata lawyer yang juga Pemimpin Redaksi media online kabariau.com itu.

“KPK harus segera pranggil dan periksa Gubernur Sumbar itu. Saya melihat ada indikasi khususnya tindak pidana korupsi,” kata Jaka Marhaen
.
Polisi

Surat permintaan sumbangan dari gubernur dimaksud terungkap setelah polisi menangkap lima orang warga luar Sumatera Barat di sebuah tempat pada 13 Agustus 2021. Mereka ditangkap dengan sangkaan melakukan penipuan.

Ke-5 pelaku yakni D (46), DS (51), DM (36) yang ketiganya berasal dari Jawa. Kemudian MR (50) dan A (36) yang berasal dari Makassar. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa mereka mendatangi para pengusaha, kampus dan pihak lainnya bermodalkan surat berlogo Gubernur Sumatera Barat, ditandatangani Mahyeldi.

Surat dengan nomor: 005/-/V/Bappeda-2021 tertanggal Mei 2021 itu berisikan tentang penerbitan buku profil dan potensi provinsi Sumatera Barat.

Seorang tokoh LSM di Sumbar sampai saat ini masih memonitor pemeriksaan yang dilakukan Polresta Padang. “Saya dengar Mabes Polri juga terus memantau perkembangan kasus ini, ” ujiannya dan minta namanya jangan ditulis dulu.

“Kalau kasusnya gak jalan kami akan Surati Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri, ” tegasnya.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Donny Magek Piliang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.