Surat Terbuka Mantan Istri Mario Teguh Kepada Kapolri Tito Karnavian

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Mantan istri Mario Teguh, Aryani Soenarto, menuliskan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam surat terbuka yang diunggah di akun Facebook miliknya, Rabu, 5 April 2017, Aryani menyatakan bahwa surat itu dibuat karena laporannya kepada kepolisian tak juga tuntas setelah enam bulan berselang.

Aryani melaporkan Mario Teguh, motivator ternama itu dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan anaknya, Ario Kiswinar Teguh.

“Saya, Aryani Soenarto, menuliskan surat terbuka ini untuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk mendapat perhatian beliau terhadap berjalannya proses hukum ini. Surat terbuka ini sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada publik tentang status terkini dari perkara ini.” Aryani menulis status di dinding akun Facebook-nya yang ditautkannya dengan tiga foto surat terbuka yang dia tujukan kepada Kapolri.

Surat itu, menurut Aryani, juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia pun meminta dukungan dari masyarakat, terutama kaum perempuan, untuk mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Kiswinar membenarkan bahwa surat itu memang ditulis oleh ibunya. Dia mengatakan surat itu akan segera dikirimkan kepada Kapolri, Presiden, dan Wakil Presiden. “Hari ini juga (dikirimkan),” ujarnya.

Dikutip dari Tempo.co di awal surat itu, Aryani memperkenalkan dirinya sebagai ibu dari seorang anak laki-laki dan pernah menikah dengan Sis Maryono Teguh alias Mario Teguh. Dia meminta Kapolri untuk memantau perkembangan perkara yang dilaporkannya pada 5 Oktober 2016. Dia ingin proses hukum dari perkara itu segera tuntas. “Proses penyidikan, seperti pemanggilan saksi dan pengumpulan barang bukti termasuk tes DNA berlangsung dengan baik,” ujarnya.

Namun, setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua pada 5 Desember 2016, proses penyidikan menjadi sangat lamban. “Pengalaman saya atas lambannya atau bahkan bisa dikatakan nyaris jalan di tempatnya proses hukum ini membuat kekecewaan yang mendalam di diri saya sebagai WNI yang menjadi korban pemfitnahan yang mengakibatkan tercemarnya nama baik saya,” kata Aryani.

BACA JUGA  Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism

SP2HP kedua itu, menurut Aryani, merupakan yang terakhir yang diterimanya dari penyidik. Padahal, dalam SP2HP kedua itu, disebutkan masih ada beberapa tindak lanjut yang direncanakan untuk dilakukan oleh penyidik. Namun, setelah dua bulan, Aryani tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut yang dimaksud dalam SP2HP kedua itu.

Kiswinar mendatangi Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2017. Ia mendapatkan informasi bahwa perkara masih dalam pemeriksaan oleh ahli bahasa. Namun, satu bulan berselang, Aryani tidak lagi menerima kabar dari penyidik mengenai perkembangan pemeriksaan oleh ahli bahasa itu. Baru pada 13 Maret 2017, dia mendapatkan informasi dari penyidik setelah kembali mendatangi Polda Metro Jaya.

Polisi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ahli bahasa telah rampung dan sedang memeriksa keping DVD. Ia mempertanyakan kelambanan kinerja polisi. “Mengapa penyidik baru mau memberikan keterangan mengenai perkembangan proses perkara setelah saya atau anak saya datang menanyakannya? Ada apa gerangan?”

Di akhir suratnya, Aryani menyatakan bahwa Kapolri berwenang memeriksa apa yang sebenarnya terjadi, termasuk kemungkinan adanya tekanan, intervensi, atau pengaruh pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pemeriksaan tidak efektif. “Kasus ini sudah berusia enam bulan. Enam bulan merupakan jangka waktu yang terlalu lama untuk penuntasan perkara yang kami laporkan,” kata Aryani. (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.