DAERAH  

Syamsul Paloh : Sinergi Bea Cukai, Polri dan Bandara Hang Nadim Positif Berantas Narkoba

Oplus_131072

SYAMSUL PALOH – Ketua DPD Granat Kepri

JAKARTA – Ketua DPD Granat Kepri Haji Syamsul Paloh menyambut positif sinergi jajaran Bea Cukai, Polri dan Bandara Hang Nadim dalam menggagalkan penyeludupan narkoba jaringan besar.

Satu jaringan Narkoba terdiri dari satu keluarga berhasil digagalkan di Bandara Hang Nadim Batam. Dari tangan sepasang kekasih ini berhasil diamankan 10.955 gram jenis methamphetamine (sabu).

“Kami mengapresiasi penggagalan ini. Ini menunjukan sinergi positif positif antara pihak Bea dan Cukai Batam dengan pihak Polri (Polsek Bandara,) dan Bandara Hang Nadim Batam. Sekaligus menunjukan kepemimpinan bapak Zaky Firmansyah di Bea Cukai Batam diterima oleh mitra kerjanya di Batam,” kata Syamsul Paloh melalui saluran telepon pribadinya, Kamis (3/4/2025).

Aktifis organisasi sosial dan kemasyarakatan terkenal di Batam ini juga menyatakan kesiapan DPD Granat Kepri membantu pihak Bea Cukai Batam dalam memberantas penyeludupan narkoba dari dan ke Batam.

“Kami siap,” ujar Syamsul saat ditanya kesiapan DPD Granat Kepri dalam memberantas penyeludupan Narkoba di Batam.

Gagalkan Penyeludupan Narkoba

Sebagaimana diberitakan situs berita di Batam, Strighttimes.com, Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan besar yang melibatkan pasangan kekasih hingga anggota keluarga.

Operasi ini dilakukan di dua lokasi berbeda—Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam—dengan total barang bukti mencapai 10.955 gram methamphetamine (sabu).

Penindakan pertama terjadi pada 23 Januari 2025 di Bandara Hang Nadim, saat petugas Bea Cukai dan AVSEC mencurigai dua penumpang, RD (28) dan AM (24). Kecurigaan bermula dari koper mereka yang berisi barang-barang tidak lazim untuk perjalanan wisata, seperti sajadah, selimut, dan celana jeans yang tertata rapi.

BACA JUGA  Bantah Tuduhan Adanya Mark-Up Anggaran, PJ Kepala Desa Montor- Pandeglang Angkat Bicara

Setelah pemeriksaan mendalam, petugas menemukan delapan bungkus sabu dengan total berat 2.240 gram yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans.

Berdasarkan pengakuan RD dan AM, mereka diperintah oleh seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di hotel di kawasan Jodoh.

AM mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir dengan imbalan Rp40 juta, sementara RD tergoda bayaran Rp50 juta dalam aksi pertamanya.

Berdasarkan informasi dari RD dan AM, tim gabungan langsung memburu AWI di hotel tempatnya menginap.

Pada pukul 19.30 WIB, petugas menggerebek lima kamar yang digunakan oleh sindikat tersebut. Hasilnya, dua pria, AWI (25) dan RE (22), berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 8.715 gram yang dikemas dalam 27 bungkus plastik, satu bungkus teh China “Guanyinwang”, serta alat-alat pengemasan narkoba seperti timbangan digital dan alat press plastik.

Selain itu, sembilan orang yang terkait dengan jaringan ini turut diamankan, termasuk QA (istri AWI), OKI (adik ipar AWI), serta beberapa kerabat lainnya.

Jaringan Terstruktur dan Transaksi Berulang

Dari hasil interogasi, AWI mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RO, yang kini masuk daftar buronan (DPO).

Sindikat ini telah berulang kali mengirim narkoba ke Kendari, dengan metode pengemasan yang semakin canggih.

Mereka bahkan menggunakan anggota keluarga sebagai kurir untuk menghindari kecurigaan aparat.

AWI dan OKI tercatat sudah melakukan empat kali transaksi, dengan total lebih dari 11 kg sabu yang diedarkan.

Barang haram tersebut dibawa menggunakan speedboat ke Batam, lalu dikemas ulang sebelum dikirim ke berbagai daerah di Indonesia. Para kurir dijanjikan upah hingga Rp50 juta per perjalanan.

Sanksi Berat Menanti Para Tersangka

BACA JUGA  Bantah Tuduhan Adanya Mark-Up Anggaran, PJ Kepala Desa Montor- Pandeglang Angkat Bicara

Atas perbuatannya, AWI, OKI, RD, dan AM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya tidak main-main: hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, RO, SASA, dan NAWI kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Penindakan ini bukan sekadar menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba. Sinergi antara Bea Cukai, Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya terus diperkuat untuk menghalau berbagai modus penyelundupan narkotika yang kian beragam.

Syamsul berharap operasi pemberantasan narkoba di Batam dapat terus ditingkatkan, sehingga ruang gerak bandar narkoba bisa ditutup.

“Saya yakin pak Zaky mampu memenuhi harapan DPD Granat Kepri dalam menekan penyeludupan narkoba di Batam. Sebab saya sudah kenal beliau sejak menjabat Kabid P2 di Bea Cukai Karimun,” pungkas Syamsul Paloh. (*)

Sumber : strighttimes.com
Awaluddin Awe
awal.batam@gmail.com