Tanggapan KPK dan Manuver Amien Rais dalam Korupsi Alkes

JAKARTA, kabarpolisi.com – Amien Rais dan kader PAN lain disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kementerian Kesehatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari. Amien langsung merespon cepat kabar yang menyebut di menerima duit Rp600 juta.

Mulai dari rencana konferensi pers, melaporkan kasus besar, hingga bertemu pimpinan KPK akan dilakukan Amien. Namun, menanggapi seluruh manuver itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menanggapi ringan.

“Kami belum menerima permintaan resmi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 2 Mei 2017.

Walau demikian, kata Febri, pimpinan KPK sangat menghindari pertemuan dengan pihak yang terkait perkara. Jika Amien ingin melaporkan atau memberi informasi seputar kasus indikasi korupsi, Amien disarankan menggunakan jalur yang sudah disediakan.

“Bisa disampaikan di bagian Pengaduan Masyarakat atau Dumas KPK,” jawab Febri.

Dikutip dari Metrotvnews.com, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini, Jumat 2 Juni 2017, Amien rencananya akan mengadakan konferensi pers soal fakta persidangan yang diungkap jaksa dalam tuntutan Siti Fadilah.

Ketua Majelis Kehormatan PAN itu bahkan akan melaporkan dugaan skandal besar yang menyeret dua tokoh penting Indonesia. Dia juga berencana untuk mengadakan pertemuan dengan pimpinan KPK pada Senin, 5 Juni 2017.

KPK dan Proses Hukum

KPK menyatakan sedang mengikuti seluruh proses hukum yang terus berjalan. Seluruh fakta dan bukti yang muncul di persidangan sudah barang tentu akan dicermati komisi antirasywah. Termasuk soal aliran uang ke Amien Rais atau petinggi PAN lain.

“Kami akan simak dan pelajari dulu semua fakta yang muncul di sidang,” tegas dia.

Febri menyebut, saat ini kasus yang menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari belum selesai. Setelah tuntutan kemarin, KPK masih perlu mendengar terlebih dahulu pembelaan terdakwa.

Setelahnya, agenda pembacaan putusan hukum untuk Siti akan dijalankan majelis hakim. Hasil proses hukum di persidangan akan dilaporkan secara berjenjang di KPK. Sedangkan pengembangan kasus akan diserahkan seluruhnya ke penyidik. (ucok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.