Polda Metro Jaya : Pemanggilan Amien Rais Sesuai Prosedur

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menepis tudingan Amien Rais tentang adanya kejanggalan dalam pemanggilannya sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet. Menurutnya, penyidik memiliki dasar kuat untuk memeriksa mantan ketua MPR RI itu, Selasa (9/10/2018).

“Sudah (sesuai prosedur). Melalui penyelidikan, proses penyelidikan seperti apa, kemudian muncul laporan polisi,” ujar Argo, Rabu (10/10).

Sebelumnya Amien sebelum menjalani pemeriksaan sempat membeber kejanggalan dalam surat panggilan pemeriksaan. Menurutnya, surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya bertanggal 2 Oktober 2018, sedangkan Ratna ditangkap dan menjadi tersangka pada 4 Oktober 2018.

Namun, Argo memastikan pada 2 Oktober sudah ada penyidikan atas kasus Ratna. “Di sini saya jelaskan, pada tanggal 2 Oktober, kasus sudah naik ke penyidikan, sudah ada laporan polisi,” tegas juru bicara (jubir) Polda Metro Jaya itu.

Amien hari ini memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet, Rabu (10/10). Sebelumnya, tokoh senior di kubu Prabowo Subianto – Sandiaga S Uno itu tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat lalu (5/10).

Politikus bergelar Bapak Reformasi itu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.10 WIB setelah diagendakan datang pukul 10.00. Amien tampak mengenakan kemeja abu-abu, jas warna krem dan kopiah hitam.

(Muhammad Rezki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.