Tanya Jawab Hakim dengan Rizieq Shihab dalam Persidangan Ahok

Rizieq Shihab menjadi saksi ahli di sidang Ahok. (Foto:ANTARA/Ramdani)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (28/2).

Rizieq datang ke Auditorium Kementerian Pertanian sekitar pukul 08.34 WIB. Ahok dan pengacaranya sudah bersiap di ruang sidang. Pukul 09.00 WIB sidang pun dimulai.

Hakim mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Rizieq. Pertama adalah soal dari mana Rizieq mengetahui isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu.

“Tahu dari rekaman video yang beredar luas. Penyidik memutarkan rekaman video lengkap yang diperiksa di Polri. Saya melihat rekaman yang ditayangkan penyidik saat pemeriksaan,” ujar Rizieq menjawab pertanyaan hakim, Selasa (28/2).

Berikut kutipan wawancara selengkapnya antara hakim dan Rizieq:

Hakim: Memakai alat apa?

Rizieq: Dengan laptop tapi dilengkapi alat putar DVD jadi mereka punya rekaman yang ada dari plastik labfor Mabes Polri. Bentuknya CD, durasinya, penyidik dalam pertanyaannya menyebut durasi. Tapi cukup panjang dan saya lihat semua saya dengar semua. Penyidik yang minta. Saya sempat minta untuk diputar ulang untuk memastikan kata-kata yang diucapkan. Apakah sikap keagamaan MUI sama dengan pidato ahok apa tidak. Gambar yang muncul pertama saat Ahok berdiri menyampaikan pidato ke masyarakat Pulau Seribu.
Akhirnya ada cerita soal tambak perikanan dan lain lain tapi saya tidak fokus karena penyidik hanya nanya tentang penodaan agama. Saya dengar rekaman itu, yang saya ingat apa yang dituangkan dalam BAP di menit 24. Saya minta diulang yang dikutip sikap keagamaan MUI.

Hakim: Yang saudara baca tadi dan minta diulang menurut anda menyinggung apa?

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Rizieq: Jadi dalam pernyataan tadi dalam pernyataan itu saya sebagai ahli yang memang diminta dinilai mendapatkan ada 6 ungkapan yang bermasalah.

1. Kalimat ‘jangan percaya sama orang’: siapapun bukan hanya terdakwa, ini bukan urusan pribadi saya dengan terdakwa. Ungkapan itu siapapun yang bilang kalimat itu berarti mengajak masyarakat agar jangan percaya pada siapapun yang pakai surat Al-Maidah untuk tidak memilih non-muslim sebagai pemimpin. Jadi masyarakat Pulau Seribu diajak untuk tidak percaya dengan itu.

2. Kalimat ‘enggak pilih saya’: memperjelas pernyataan yang dilontarkan terdakwa dalam konteks pilkada.

3. Kalimat ‘dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51’: siapa yg dibohongi? Tentu orang Islam yang ada di situ. Jadi dibohongi. Yang dibohongi adalah orang islam. Berarti surat Al-Maidah dijadikan sebagai alat kebohongan bahkan sumber kebohongan. Maka ini penodaan agama. Dibohongi pakai Alquran bahkan sumber kebohongan. Siapa yang dimaksud? Siapa pun yang menerangkan kepada muslim agar tidak memilih pemimpin non-muslim. Orang yang menjelaskan itu maknanya umum mencakup siapa saja bahkan Rasulullah SAW. Ayat itu turun dari Allah. Allah tidak berbohong.

4. Kalimat ‘macam-macam itu’ : kalimat itu bisa ditujukan pada orang yang menyampaikan surat itu bahkan bisa ke Alquran. Itu berkonotasi melecehkan Alquran.

5.Kalimat ‘karena saya masuk neraka’ : konteksnya adalah pilkada tidak memilih non-muslim sebagai pemimpinnya. Jadi jangan dilecehkan.

6. Kalimat ‘dibodohin gitu’ : terdakwa bukan hanya menyampaikan di Pulau Seribu, bahkan mereka dikatakan dibodohi bukan lagi dibohongi. Makin jelaslah penodaan. Kalau terdakwa bilang jangan percaya sama orang tanpa terdakwa menyebut siapa orangnya, berarti itu umum, termasuk menghina rasulullah, ulama, dan umat Islam yang menggunakan Al-Maidah untuk mencegah Islam jangan sampai memilih pemimpin non muslim.
Selain Rizieq, ahli lain yang dihadirkan oleh penuntut umum adalah Abdul Chair Ramadhan. Abdul merupakan ahli pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ahok didakwa melakukan penodaan agama berupa penghinaan terhadap Alquran serta ulama terkait dengan pernyataannya yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dia dijerat dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. (rizal/magek/hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.