Tidak Ada Gugatan, Ahok Terima Hasil Pilkada DKI Jakarta

Sandiaga dan Ahok saat Deklarasi Damai Pilgub DKI Jakarta (Foto detik.com)

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta 2017 ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilgub DKI 2017. Dalam hitung cepat, Ahok-Djarot kalah dari pasangan Anies-Sandi dan mengaku sudah legawa atas hasil yang ada.

“Saya kira nggak ada niat gugat, ya. Kalau memang sudah kayak begitu, ya sudah saya kira,” kata Ahok di kantor NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).

Terkait dengan adanya kecurangan yang ditemukan tim suksesnya selama proses pencoblosan, Ahok mengatakan itu merupakan urusan timses. Dia sendiri mengaku belum bertemu dengan timses untuk membicarakan hal tersebut.

“Saya nggak tahu (soal kecurangan), nanti urusan timses. Saya belum ketemu timses,” ujar Ahok.

Senada dengan Ahok, Ketua Timses Ahok-Djarot, Prasetyo Edi Marsudi, mengindikasikan bahwa timnya tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilgub DKI. Prasetyo mengatakan timnya mencoba rasional atas hasil hitung cepat (quick count) dari beberapa lembaga survei.

“Kita lihat nanti hasil resmi KPU DKI, kita ada catatan-catatan. Tapi melihat hasil quick count yang sudah berjalan ini, kecenderungannya terlalu jauh. Kalau dia menang, kita mesti support (dukung) dia (Anies-Sandiaga) juga sebagai pemenang pilkada. Jakarta perlu pembangunan, masih banyak yang perlu dibereskan,” kata Prasetyo di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017). (rizal/erik)

BACA JUGA  Konferensi Pers " Penemuan Senpi Ilegal" Oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.