Tidak Menggunakan APD, CV. Elya Murni Tidak Mengindahkan K3

Padang, kabarpolisi.com

CV. Elya Murni sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SD (Pinjaman Pen Daerah) SDN 09 Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pasalnya pekerja di proyek tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.
Hal ini disaksikan langsung oleh awak media kabarpolisi.com saat mendatangi lokasi proyek, Sabtu (22/10).

Sebagai sosial kontrol, awak media pernah melewati lokasi pekerjaan, Kamis (29/9) dan melihat pekerja yang tidak menggunakan APD.
Kemudian wartawan kabarpolisi mendatangi Kepala Bidang (Kabid) Sapras, Hendri Piton Rabu (19/10), dan mengingatkan hal ini jangan sampai berlanjut.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan tersebut, mengatakan terima kasih atas masukannya dan berjanji akan mengingatkan kembali pihak perusahaan agar menggunakan APD saat bekerja.

“Pekerjanya menggunakan APD pak, saya lihat sendiri kok. Atau mungkin karena saya kesana baru mereka gunakan, tapi terima kasih sudah mengingatkan kami,” ujar Hendri Piton.

“Nanti saya akan ingatkan kembali pihak perusahaan untuk lebih disiplin dalam menggunakan APD, tuturnya kemudian.

Sebagai PPK, Hendri Piton merupakan bagian dari petugas pengelola anggaran dan keuangan yang berperan penting dalam penyerapan anggaran yang sudah ada pada Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA).

Peraturan yang terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yaitu UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, Permen PU No.5 tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum, Permenakertrans No.1 tahun 1980 tentang K3 pada Kontruksi Bangunan, dan UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Diketahui pada papan plang pekerjaan, masa kerja selama 295 hari kalender yang dimulai kontrak sejak 09 Maret 2022 dengan nomor kontrak 30/PK-SDN 09 Surau Gadang/PPK-DIKBUD/2022. Namun tidak terlihat berapa nilai kontrak tersebut.

Sementara itu, Elya sebagai direktur CV. Elya Murni melalui whatsapp mengatakan kepada wartawan jika proyek itu bukan pekerjaannya langsung.

“Maaf pak, itu proyek Hendro, kuasa direktur perusahaan saya dia yang bawa,” ungkap Elya menegaskan tentang status pekerjaan tersebut.(20/10)

Selanjutnya, saat wartawan menghubungi Hendro sebagai kuasa direktur dari CV. Elya Murni seperti yang diakui Elya sampai saat ini belum bersedia memberikan keterangan terkait pekerja yang tidak menggunakan APD.
Begitu juga dengan konsultan pengawas dari CV. Restu Graha Cipta yang dihubungi melalui whatsapp dan masih belum menjawab pertanyaan dari wartawan.

Sebagai sosial kontrol dalam penyelenggaraan uang negara, kabarpolisi.com tetap akan melakukan pengawasan dalam pekerjaan ini dan melanjutkan investigasi.(JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.