DAERAH  

Tidak Mengindahkan Aturan, Pelaksana Proyek Masih Tetap Abaikan Keselamatan Kerja

Mentawai, kabarpolisi.com

Pekerjaan pemasangan pipa air minum di Tuapejat, Sipora Utara, yang dilaksanakan CV. Titian masih tetap abaikan dan tidak mengindahkan saran dari pihak media sebagai sosial kontrol pada pembangunan daerah terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Sebelumnya, Rabu (5/10) wartawan kabarpolisi.com mengunjungi mess CV. Titian Kencana untuk mempertanyakan perihal pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Joni yang mengaku bagian logistik CV. Titian Kencana mengaku perusahaan sudah membeli dan menyediakan APD bagi pekerja.

Namun sampai saat berita ini dimuat Rabu (12/10), pekerja dilapangan masih belum juga menggunakan APD.

 

Peraturan yang terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yaitu, UU No.2 tahun 2017, tentang Jasa Kontruksi, Permen PU No.5 tahun 2014, tentang Pedoman SMK3 Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum, Permenakertrans No.1 tahun 1980, tentang K3 pada Kontruksi Bangunan, dan UU No.1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.

 

Pekerjaan pembangunan jaringan transmisi air baku Sipora di Kabupaten Kepulauan Mentawai lanjutan tahun 2022 yang memiliki nilai kontrak Rp 4.052.240.000 memiliki masa kerja 284 hari kalender dengan no.kontrak HK.02.03/03/SNVT-PIPA WS.IAKR/ATAB-II/III/2022 Tanggal 23 Maret 2022.

 

Saat dikonfirmasi, ternyata Joni mengakui terkait APD memang termasuk dalam anggaran, dan perusahaan telah memesan pembelian APD agar dapat digunakan oleh pekerja.

 

Sementara itu, Edi Sonapel, pelaksana dilapangan dari CV. Titian Kencana mengatakan penggalian tanah untuk pemasangan pipa berkisar 70-80 cm dan dari galian yang seharusnya 135 cm.

Edi Sonapel mengatakan saat penggalian terkendala dengan adanya pipa lama yang sudah terpasang sebelumnya pada pekerjaan yang lama.

 

Lebih lanjut, Edi Sonapel menyampaikan bahwa pipa yang dipasang merupakan HDPE merk Vinilon, dan sudah sesuai dengan surat dukungan pipa pada CV. Titian Kencana.

Begitu juga dengan pekerja CV. Titian Kencana yang sudah memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA) sesuai dengan bidangnya masing-masing.

 

Pada tempat yang berbeda, Dian sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan bagian dari petugas pengelola anggaran dan keuangan yang berperan penting dalam penyerapan anggaran yang ada di Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA).

Saat dikonfirmasi melalui whatsapp Rabu (12/10), terkait dengan galian, Dian menyampaikan pihaknya minta untuk di CCO.

 

“Untuk kedalaman galian yg kurang kita minta untuk di CCO/Add, dari perencanaan awal yang kita sesuaikan dgn keadaan lapangan,” ungkap Dian menjawab pertanyaan wartawan kabarpolisi.com.

 

Namun Dian sebagai PPK dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V untuk pekerjaan pembangunan jaringan transmisi air baku, Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai lanjutan tahun 2022 tidak menjelaskan kepada wartawan dasar CCO dan kemana arah CCO tersebut.

PPK hanya menjawab ukuran pipa yang digunakan.

 

“Pipa yang dipakai ukuran ND 160 mm, sesuai dengan kebutuhan yang ada,” ujar Dian menutup keterangannya.(JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.