Tiga Pembunuh Wartawan di Siantar Diancam Hukuman Mati

IRJEN POL PANCA SIMANJUNTAK

PEMATANG SIANTAR – Tiga pelaku penembak wartawan dan Pemimpin Redaksi Media Online Laser News Today di Simalungun Mara Salem Harahap hingga tewas, diancam hukum mati dan seumur hidup.

Polisi telah menangkap tiga orang pelaku pembunuh wartawan ini, dua warga sipil dan satu lagi oknum personil TNI.

Ketiga tersangka itu adalah S (52thn), YFP (32thn) dan A diduga seorang oknum personil TNI.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan bahwa motif pembunuhan wartawan Mara Salem, karena adanya unsur sakit hati S, sebagai pemilik satu cafe di Siantar, Ferari and Resto, yang beralamat di Jln Sisingamangaraja.

Penyebab S sakit hati adalah, disebabkan Mara Salem meminta uang Rp12 juta per bulan kepada S. Selain itu, Marsa juga disebut meminta dua butir ekstasi setiap hari kepada S.

Akibat tidak sanggup memenuhi permintaan Mara, akhirnya Mara memberitakan praktik perdagangan gelap ekstasi S di Cafenya.

Akibat pemberitaan ini, S tidak bisa lagi menjalankan usaha Cafenya.

S kemudian merancang siasat untuk melenyapkan Mara. Dia lalu meminta Humas Ferari and Resto, berinisial YFP untuk membahas strategi melenyapkan Mara.

Pertemuan dilakukan di rumah S di Jln Seram Bawah, Kota Pematang Siantar. Dalam pertemuan selanjutnya S dipertemukan YFP dengan A, seorang oknum anggota TNI.

“Kalau sudah begini orangnya (Mara, red), maka sebaiknya dibedil (ditembak, red) saja,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca menirukan perkataan S terhadap YFP dan A, kepada Wartawan, Kamis (24/6/2021) seperti dikutip media lokal Majalahceo.com.

Akhirnya, setelah pertemuan dengan S, tersangka YFP dan A kemudian mencari keberadaan Mara, dan menemukannya sekitar 300 meter dari rumah Mara.

Pada saat itulah A mengeksekusi Mara dengan dua tembakan jarak dekat di atas mobil Mara Salem Harahap. Setelah melakukan penembakan, kedua tersangka melarikan diri.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Sementara Mara sendiri baru diketahui warga tertembak setelah beberapa jam setelah kejadian.

Kondisi Mara saat ditemukan warga penuh dengan darah. Dan, menurut penjelasan pihak kepolisian, Mara meninggal saat berada di rumah sakit Pematang Siantar.

Atas perbuatan ketiga tersangka, kata Irjen Pol Panca, dikenakan pasal tindakan pidana dalam KHUP yakni pasal 340 junto 338 jo 55 jo 56 dengan ancaman hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup (*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.