INHIL, kabarpolisi.com – Tim Harat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir berhasil membongkar kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Wisma Berlian Jalan Telaga Biru Tembilahan, Sabtu (02/12/2017).
Kapolres indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra S.IK MH melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo SH MH saat di konfirmasi awak media membenarkan atas penangkapan para pelaku. Bahkan, salah satu tersangka yang berinisial ED alias BJ(16) warga Desa Simpang Gaung secara sukarela menyerahkan diri.
Sementara untuk dua tersangka lain yang lebih dahulu dibekuk adalah RU (22) dan Sya alias Co (23) keduanya petani dan warga Simpang Kanan Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir.
Kasatreskrim Polres inhil menjelaskan bahwa kejadian Curat tersebut diketahui oleh pengelola wisma atas nama Sultan (48), ketika mendapat laporan karyawan satu unit TV merek Panasonic 22 inch telah hilang.”Dalam 1 bulan belakangan ini wisma tersebut telah beberapa kali kehilangan TV dari dalam kamar-kamar yang disewakan,” terang Arry.
Sultan selaku pengelola wisma membuat laporan ke Polres Inhil. Penyelidikan kemudian dilanjutkan pada keberadaan para pelaku.”Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda. Ru berperan memesan kamar, Co yang melihat situasi dan Ed sebagai tukang petik. Semula mereka berniat memesan 3 kamar, tapi karena yang ada tv cuma 1 kamar, akhirnya pesanan tersebut dibatalkan,” tambah AKP Arry.
Hasil interogasi tersangka, mereka telah beraksi sebanyak 2 kali di wisma yang sama. 3 orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara”, tutup Kasat Reskrim. (maulana)