TANJUNGBALAI, kabarpolisi.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) meringkus Junaidi (35) warga jalan MT. Haryono Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumut, karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Junaidi diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di sebuah gang kecil di jalan sekolah Arab, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai Propinsi Sumut ,Kamis (8/8/2019) sekira pukul 14.30 wib.
Barang bukti sabu hasil penggeledahan Junaidi
Saat dilakukan penggeledahan, di saku celana sebelah kiri tersangka ditemukan 1 buah dompet warna biru pink berisi 7 bungkus plastik berisi sabu seberat 24,93 gram.
Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp 80 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang berinisial LK yang diketahuinya alamatnya disekitar Dusun 1 Desa Sei Jawi jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,SH.SIK.MM yang dikonfirmasi pada Jumat (9/8/2019) membenarkan kejadian tersebut,
“Tersangka bersama barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap sang bandar yang berinisial LK masih kita lakukan pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, ucap AKBP Irfan Rifai.” (Auda)