Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Kabarpolisi.Com  –  Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri kepolisian nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Moto yang dibawa Polri adalah Rastra Sewakottama yang artinya abdi utama bagi nusa bangsa.

Tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tugas pokok Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13:

.  Memeliharakeamanan dan ketertiban        masyarakat.
.   Menegakkan hukum.

.    Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut berdasarkan pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002, dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:

. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
.  Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
.   Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
.  Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
.   Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
.     Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
.     Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
.     Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
.     Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ( Tim.Red )

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.