Video Buni Yani Meringankan Basuki Tjahaja Purnama

Buni Yani

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Tindakan Buni Yani yang mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok justru meringankan tuntutan atas dakwaan penodaan agama yang disematkan kepada Ahok. Tidakan itu menjadi fakta hukum. bahwa keresahan di masyarakat tidak sepenuhnya karena Ahok.

“Timbulnya keresahan masyarakat karena adanya unggahan Buni Yani,” kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono saat membacakan nota tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 20 April 2017.

Ali menyampaikan, Ahok diberi keringanan tuntutan lantaran terdapat unsur lain terkait unggahan video Bumi Yani. “Kegaduhan termasuk dari Buni Yani, tidak semata-mata pak Ahok. Fakta hukum para pelapor ini kan mengetahui itu (dugaan penodaan agama) setelah diunggah Buni Yani, itu fakta hukum,” tutur Ali.

Ali menambahkan, Ahok menjalani proses hukum dengan baik selama persidangan dan ikut andil dalam pembangunan negara sebagai gubenur DKI Jakarta. Hal itu menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan keringanan tuntutan. Selain itu, Ahok telah membuktikan mengubah prilaku yang lebih humanis.

Seperti dilansir Metrotvnews.com Jaksa hanya memberikan tuntutan satu tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Ahok hanya diwajibkan melapor setelah dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP lantaran telah membuat keresahan di masyarakat.

Sementara dakwaan Pasal 156a tentang penodaan agama yang dilakukan Ahok dinyatakan jaksa tidak memenuhi unsur pidana. “Dengan telah terpenuhinya semua unsur sesuai uraian terpenuh di atas, maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti dan meyakinkan telah memenuhi rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua, yakni pasal 156 KUHP,” kata Ali. (mustain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.