Wakapolri Ancam Tahan Pelapor Kaesang, Syafruddin : Dia Itu Tersangka !

Syafruddin

JAKARTA, kabarpolisi.com – Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menegaskan akan menahan Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelapor Kaesang Pangarep. Langkah ini buntut pernyataan Hidayat yang menyebut Syafruddin tidak profesional dalam menangani laporannya di Polresta Bekasi, Jawa Barat.

Wakapolri mengatakan, Hidayat saat ini juga berstatus tersangka atas kasus ujaran kebencian yang ditangani Polda Metro Jaya. “Iya, kami tahan lagi,” kata Syafruddin di Jakarta, Jumat (7/7).

Menurut jenderal bintang tiga ini, penutupan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Kaesang bukan tanpa alasan. Dia menyebut kasus yang dilaporkan Hidayat itu tidak memenuhi unsur pidana.

“Enggak ada pidananya, dia mengada-ada saja. Dia itu tersangka Polri,” kata Syafruddin.

Mantan Kalemdikpol Polri ini berharap publik tidak terpengaruh dengan pernyataan Hidayat. Apalagi Hidayat berencana melaporkan dirinya ke Komisi Kepolisian Nasional. “Enggak usah didengarkan dia,” kata Syafrudin.

Hidayat memang tengah mempertimbangkan akan melaporkan Syafruddin ke Dewan Kehormatan Perwira dan Kompolnas. Keinginan tersebut menyusul keputusan Syafruddin untuk tidak menindaklanjuti laporan terkait Kaesang.

Siapa Hidayat Simanjutak?

Kapolres Kota Bekasi Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pihaknya menunggu instruksi Polda Metro Jaya untuk menahan kembali Muhamad Hidayat Simanjutak.

Rencana menahan kembali pelapor dugaan kebencian dan penodaan agama Kaesang Pangarep ini buntut dari pernyataannya Hidayat. Dia menyebut Wakapolri Brigjen Syafrudin tidak profesional dalam menyikapi laporannya di Polresta Bekasi.

“Kami menunggu perintah Polda Metro Jaya (menahan Hidayat),” kata Hero di Polresta Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/7).

Hidayat saat ini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian saat demo 4 November 2016 lalu. Polisi kemudian menangguhkan penahanannya dengan alasan subjektif, terlebih istri Hidayat mau menjadikan dirinya jaminan.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Selain bersatus tersangka, pemimpin LSM Sahabat Mulsim itu diketahui juga banyak membuat laporan kepolisian. Hidayat tercatat sudah membuat 88 laporan di Polresta Bekasi sejak tahun 2016. Hero mengatakan, ujaran kebencian paling mendominasi dari semua laporan Hidayat.

“Ujaran kebencian semua. Jadi Tahun 2017 ada 75 tahun 2016 ada 13 total hampir 80 sekian,” ujarnya.

Namun demikian, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Hidayat sering memeras orang.

Setyo menyebut, mayoritas sosok terlapor dalam laporan tersebut merupakan pejabat di Kota Bekasi.

Berdasarkan catatan Polres Metro Bekasi, menurutnya, Hidayat telah membuat sebanyak 60 laporan polisi sepanjang 2017. Mayoritas sosok terlapor dalam laporan tersebut merupakan pejabat di Kota Bekasi.

“(Hidayat) sudah buat 60 laporan, dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi. Nanti didatangi bahwa ini saya sudah laporan loh. Ujung-ujungnya ke arah situ (pemerasan),” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menuding Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan memprovokasi kerusuhan saat ada demonstrasi 4 November 2016.

Setyo menuturkan, penyidik kepolisian tidak mau menghabiskan waktu untuk menyelidiki laporan yang mengada-ada seperti itu.

“Kalau yang lapor kredibilitasnya meyakinkan (tidak masalah), tapi dia tersangka dan yang bersangkutan modusnya seperti itu (untuk pemerasan),” ucapnya.

#Bapakmintaproyek

Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi karena dugaan penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu dalam masyarakat. Dalam videonya, Kaesang mengkritik soal mengafirkan orang lain dan menyebut kata ndeso.

Nomor pengaduan surat seperti yang viral di media sosial adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hidayat mengatakan anak Presiden itu diduga melanggar Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait dengan kebencian terhadap golongan tertentu.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Unggahan Kaesang yang dimaksud adalah tanggal 27 Mei 2017 dengan judul #BapakMintaProyek.

Kita itu harus kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain.

Apalagi … ada yang enggak mau mensalatkan, padahal sesama muslim, karena punya perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba?

Dasar ndeso.

Editor : Doni Harima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.