DAERAH  

Wakil Rakyat Kabupaten Limapuluhkota Tolak Tambang Pangkalan

Tambang di Pangkalan Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat Foto Dokumentasi Haluan)

LIMAPULUHKOTA, KABARPOLISI.COM – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menolak enam perusahaan tambang di Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota kembali beroperasi oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.

Wartawan kabarpolisi.com Syafrizal Ambo dan Tata Tanur melaporkan dari Payakumbuh, pascapenutupan sementara setelah banjir dan longsor Pangkalan awal Maret 2017 silam, belum ada kajian ilmiah dan peninjauan kembali terhadap aktivitas tambang.

Sebnnyak 35 anggota dan 8 fraksi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, seluruhnya menolak beroperasinya enam perusahaan tambang ini sebelum ada kajian khusus terhadap Amdal pertambangan.

Terlebih, adanya desakan dari aliansi masyarakat Gonjong Limo yang sebelumnya mengangkat suara akan menggugat Gubernur Sumbar terkait pemberian izin enam tambang ini untuk beroperasi lagi.

Imbasnya, Ranperda Lingkungan Hidup yang diusulkan oleh Pemkab Limapuluh Kota ditolak oleh seluruh fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Ditambah lagi, dalam usulan Ranperda Lingkungan Hidup tersebut tidak disinggung bagaimana mekanisme tambang dengan dinamit untuk beroperasi.

“Ya, kami menolak Ranperda Lingkungan Hidup yang diusulkan Pemkab karena tidak disinggung mekanisme tambang yang menggunakan dinamit saat beroperasi. Disamping itu, ini bentuk kami memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menolak tambang di sana. Mohon, Pemkab dan Pemprov bersinergi lebih baik untuk menyelesaikan aspirasi masyarakat ini,” kata Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, Kamis (13/4) seperti dikutip Harian Haluan Padang.

Safaruddin juga mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tokoh yang tergabung dalam Gonjong Limo dan Walhi Sumbar terkait persoalan tambang ini.

Menindaklanjuti hal ini, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota secara resmi akan melayangkan surat kepada Pemkab Limapuluh Kota dan Pemprov Sumbar terkait persoalan pengoperasian keenam tambang ini.

“Segera akan kami surati Pemprov dan Pemkab bagaimana realisasi ke depan akan persoalan izin tambang ini,” katanya.

Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi mengatakan Pemkab Limapuluh Kota sudah bekerja sama dengan UNP untuk meneliti dan mengkaji prosedural enam pertambangan yang ada di Koto Alam. Saat ini, tim ahli tambang dari UNP masih bekerja di lapangan.

“Sudah ada tim khusus yang kami bentuk. Itu bekerja sama dengan UNP. Para ahli tambang dari UNP ini yang meneliti standardisasi pertambangan dan mengkaji ulang hal-hal yang bisa berimbas negatif kepada lingkungan dan masyarakat di Pangkalan. Baik itu operasional, manajemen, prosedur kerja, Amdal dan lainnya. Sekarang mereka sudah berada di lapangan,” kata Irfendi Arbi saat dikonfirmasi Haluan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.