DAERAH  

6 Kali Mencuri di Masjid, Ditangkap Polres Bojonegoro

BOJONEGORO, kabarpolisi.comĀ -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro amankan tersangka pencurian tas jamaah yang hendak melakukan Ibadah. Pemuda ini melakukan aksinya berkali-kali di Masjid yang sama. FH alias GD(28) diamankan pada Jum’at (14/07) sekira pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan 6 kali pencurian di lokasi yang sama, di dalam masjid yang terletak di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, turut wilayah Dusun Madean, Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro Kota. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro, AKBPĀ Wahyu S Bintoro melalui KasubaghumasĀ Humas, AKP Mashadi SH kepada awak media menerangkan bahwa awal mula penangkapan pelaku bermula pada Kamis (06/07) sekira pukul 16.00 WIB lalu, korban Priyanto (51), warga Dusun Jatirejo Desa Karangboyo,Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora sedang menunaikan solat ashar didalam masjid yang terletak di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu. Tiba-tiba tas milik korban berisi handphone dan sejumlah uang yang ditaruh disamping korban raib diambil oleh pelaku lalu dibawa pergi dari tempat kejadian.

“Saat melakekan aksinya pelaku memanfaatkan kelengahan korban-korbannya. Kelengahan saat situasi masjid sepi serta saat korban menjalankan solat,”terang AKP Mashadi SH.

Bedasarkan adanya laporan tersebut, anggota jajaran Sat Resrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan dan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya didalam masjid tersebut telah terjadi beberapa kali pencurian sehingga anggota seggera mencari bahan keterangan.

Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut adalah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna putih.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Desa Bangilan Kecamatan Kapas, diketahui ada seorang laki-laki yang di curigai memiliki beberapa handphone. Petugas juga mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa laki-laki tersebut tidak memilik pekerjaan tetap.Ā 

Tim Reskrim Polres Mojonegoro mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Jalan WR Supratman, Bojonegoro. Sehingga petugas langsung mendatangi pelaku.”Selanjutnya pelaku segera diamankan petugas. Setelah di kembangkan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di lokasi yang sama tersebut sebanyak 6 kali,ā€ imbuh Kasubbag Humas. Ā 

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Spin beserta kontak, uang tuna sisa hasil pencurian sebesar Rp 1,5 juta, 1 buah handphone merk Xiomi warna hitam, 1 buah handphone Nokia warna putih dan 1 buah handphone merk Vivo warna putih, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

ā€œOleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.ā€ tutup AKP Mashadi SH.(ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.