DAERAH  

76 Terjaring Operasi Kontijensi Aman Nusa II di Pekanbaru

RAZIA – Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K.,M.H memberikan penjelasan pers terkat razia hiburan malam yang berhasil menjaring 76 orang lelaki dan perempuan. (foto : Humas Res PKU)

PEKANBARU – Sedikitnya 76 orang terjaring Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020, yang dilaksanakan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, Ahad malam lalu.

Keseluruhan 76 orang yang berhasil diamankan tersebut adalah para pengunjung diskotik dan tempat hiburan malam di kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K.,M.H menjelaskan, razia di tempat-tempat keramaian masyarakat dan tempat hiburan malam ini adalah dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan pendisiplinan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah hukum Polda Riau.

Menurut Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K.,M.H, ke 76 yang terjaring tersebut berasal dari 110 pengunjung yang diamankan polisi.

“Jadi dari 110 orang yang kita lakukan tes urine, sebanyak 76 dinyatakan positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine,” ujar Kombes Nandang dihadapan wartawan di Mapolresta Pekanbaru, Senin (7/9) sore kemarin.

Dijelaskan Kapolresta PKU dari 76 orang yang terjaring tersebut rinciannya adalah 58 orang laki-laki dan 18 orang Perempuan.

Dikatakan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya S.I.K.,M.H, Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020 tersebut melibatkan 80 Personil Polri dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dan 4 Personil POM TNI AD.

Dalam razia yang dimulai pukul 01.30 hingga 04.00 WIB dengan menyasar SC PUB/KTV, SC dan EB aparat berhasil mengamankan sejumlah pengunjung.

Barang Bukti yang berhasil diamankan kata Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K.,M.H, 41 butir pil ekstasi, 1 butir happy five, 8 bungkus plastik berisi ekstasi yang sdh hancur berbentuk serbuk dengah berat kotor sebanyak 6,2 gram.

“Barang bukti ini ditemukan dilantai, dengan berat 6,2 gram. Kita juga mengamankan tersangka seorang wanita berinisial D (26). Dari tersangka ini aparat mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Happy Five sebanyak 1 Butir,” ungkap Kapolresta

Pengunjung yang positif beserta barang bukti dan seorang tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk tersangka dijerat pasal 62 Undang-undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujar Kapolresta Pekanbaru.

(Awe/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.