Himawan Bayu Aji
SIDOARJO, kabarpolisi.com – Sebanyak 18 tersangka pelaku kejahatan narkoba berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo sejak 12 November lalu. Mereka terlibat dalam 16 kasus peredaran gelap narkoba.
Barang bukti yang disita, sabu 105,48 gram, ekstasi 3,5 butir, HP 19 buah dan uang Rp 1,150 juta, ditambah dua unit sepeda motor.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Himawan Bayu Aji kepada wartawan mengatakan, para tersangka semuanya pengedar. “Pelaku mengirim barang haram ini dengan cara dimasukkan dalam flashdist eksternal HP,” katanya.
‎”Penegakan hukum tetap dilakukan untuk membuat efek jera kepada para Bandar. Meraka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 144 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, ” kata mantan Kasubdit IT dan Siber Bareskrim Mabes Polri itu.
‎
Perwira menengah alumnus Akademi Kepolisian Tahun 1995 mengatakan, untuk bisa mengurangi kecanduan mengurangi permintaan terhadap narkoba, Polresta Sidoarjo akan melakukan dengan beberapa cara mulai dari penyuluhan atau penguatan kepada masyarakat untuk daya tangkal.
“Agar masyarakat menjadi paham tentang bahaya narkoba, untuk nantinya diharapkan tidak akan mau menggunakan atau menjadi korban dan tidak akan mau menjadi pelaku kejahatan pengedar narkoba, ” ujar Himawan Bayu Aji.
Hasan Azhari
‎