DAERAH  

Protes Keras dan Pernyataan Sikap IJTI Sumbar dan AJI Padang atas Kekerasan Terhadap Lima Jurnalis

Padang, kabarpolisi.com – Kami pengurus organisasi wartawan  yang ada di Sumatera Barat yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatra Barat dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyampaikan protes keras terhadap pengancaman dan penghalang halangan tugas jurnalistik yang kembali terjadi di Kota Padang.

Lima jurnalis TV dan online diancam dan diintimidasi oleh manager Juliet Pub dan Karaoke beserta petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut saat ikut razia bersama Pol PP Kota Padang, Jumat (24/03/17) dinihari.

Berdasarkan kronologi kejadian, dua orang jurnalis, Randi Pangeran dari Trans 7 dan Heru Pratama dari redaksisumbar.com meliput razia lokasi hiburan malam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Jumat dini hari. Karena aktifitas tempat hiburan Juliet sudah lewat izin operasi, Pol PP kembali ke Juliet Pub dan Karaoke di Kawasan Pondok untuk menindaklanjuti izin operasi. Di pintu masuk, keduanya dimintai surat tugas dari pimpinan media oleh sekuriti.

Keduanya lalu menunjukkan kartu pers. Namun sekuriti tetap tidak mengizinkan keduanya masuk. Lalu, manajer Juliet membolehkan kedua jurnalis tersebut masuk namun tidak boleh membawa kamera. Keduanya menolak karena tetap ingin meliput dan mengambil gambar. Lalu, seorang sekuriti yang diketahui bernama Andre mengambil tongkat bisbol, namun tidak sempat digunakannya karena berhasil dipegang temannya.

Tak lama, datang seorang yang tidak dikenal ( berkepala plontos ) dan menghardik Randi sambil mengaku preman.
“wartawan ang ? Aden preman ” (kamu wartawan? saya preman) ujarnya sambil berupaya memukul kamera Randi, namun hanya kena tangan kanan. Lalu ia mendorong Randi hingga Randi tersurut beberapa langkah.

Pria tersebut kemudian menarik ID Card Randi yang tergantung di dada, sambil melihat nama dan menanya nama media.

Setelah itu, manajer Juliet mengizinkan kedua jurnalis masuk dengan syarat tetap tidak boleh membawa kamera. Setelah kondisi sempat tenang, tiga jurnalis lain, Halbert (klikpositif.com), Abel (ANTV) dan Andri (RTV) datang ke lokasi untuk melihat kondisi rekan mereka. Namun di lokasi, Randi dan Heru sudah pergi bersama Pol PP. Albert dan Abel bermaksud menanyakan persoalan itu kepada sekuriti sementara Andri menunggu di parkiran. Keduanya dihadang dan diusir lagi oleh manager dan sekuriti di pintu masuk Juliet.

Perbuatan ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain melakukan tindak pidana, pelaku juga melanggar pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
 
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
 
Untuk itu, demi terjaminnya penegakan hukum (law enforcement) di Republik ini, kami menyampaikan hal-hal berikut:

Terkait kejadian ini kami IJTI Sumbar dan AJI Padang menyatakan :

Tindakan yang menghalang-halangi tugas liputan dua jurnalis yang disertai kata kata kasar oleh sekuriti Juliet Pub dan Karaoke di Kota Padang, Jumat, 24 Maret 2017 dini hari, merupakan tindak kekerasan secara verbal.
IJTI Sumbar dan AJI Padang mengecam perlakuan sekuriti ini karena telah menghambat jurnalis mencari dan meliput berita dan lebih jauh, tindakan ini mengancam kemerdekaan pers.
Pers yang bebas dan merdeka adalah perwujudan dari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Karena itu, tindakan-tindakan yang mengancam kemerdekaan pers harus dilawan.
Tindakan pengancaman dan menghalangi peliputan oleh sekuriti dan manajer Juliet Pub dan Karaoke ini telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana tindakan yang menghalang-halangi dan menghambat pekerjaan jurnalis bisa dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meminta kepolisian untuk melakukan proses hukum kepada pelaku dengan menggunakan UU Pers
Tindak kekerasan dan penghalangan tugas jurnalis ini terus terjadi setiap tahun. Kami meminta semua pihak menghormati profesi jurnalis dan ikut mendukung kemerdekaan pers. Selain itu, kami juga mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi rambu-rambu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Padang, 24 Maret 2017

Ketua IJTI Pengda Sumbar AJI Padang

John Nedy Kambang Yuafriza

Sekretaris IJTI Sumbar Koord.AdvokasAJI Padang

Nofal Wiska Aidil Ichlas

(zal ambo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.