• Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
    READ MORE
  • Polda Jateng Gelar Sertijab di Awal Tahun 2025, Rotasi 18 Jabatan Strategis
    READ MORE
  • Divhumas Polri Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
    READ MORE
  • Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
    READ MORE
  • Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
    READ MORE
DAERAH  

Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu

SERUYAN, kabarpolisi.com – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Kalimantan Tengah, menangkap Prima Diaz (23) warga Jalan Ais Nasution RT 015 Kelurahan Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

“Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti sebanyak enam paket sabu seberat 2,52 gram yang ditemukan saat berada di barak,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, S.I.K., dalam realeasenya, Rabu (6/2/2019).

Prima seorang pemuda yang bekerja sebagai wiraswasta ini, ditangkap polisi di sebuah barak Jalan Jenderal Ahmad Yani RT 026, Seruyan pada Selasa (5/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu polisi menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di barak yang merupakan tempat melakukan transaksi narkoba. ketika digeledah polisi menemukan enam paket diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian HP, sendok takar, 2 buah timbangan digital, kaca, sepuluh bondel plastik klip kecil, berisikan satu bondel seratus lembar plastik diamankan ke Mapolres Seruyan guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat ditangkap, dihadapan saksi pelaku mengaku barang bukti itu miliknya dan milik saudari Santri Noreviyatni yang tidak ada ditempat kejadian, namun kepada rekannya itu kami terus melakukan pengembangan,” katanya.

Kapolres mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jontu 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Parlin/Masroby)

BACA JUGA  Kapolres Payakumbuh Didaulat Menjadi Anggota Kehormatan VAC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.