DAERAH  

9 Paket Sabu Diamankan Polres Murung Raya

Murung Raya, kabarpolisi.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan sebanyak sembilan paket narkotika golongan satu jenis sabu, Jumat (15/2/2019) kemaren sore pukul 18.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti sabu tersebut dari tangan pelaku bernama Ludy alias Bagong (34) di rumahnya Jalan Pembangunan RT 08 Desa Mangkahui Kecamatan Murung Kabupaten Mura, Kalteng.

“Benar Kami mengamankan pelaku dan barang bukti sembilan paket sabu seberat 1,25 gram di rumahnya,” kata Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama, S.I.K., dalam realeasenya, Sabtu (16/2/2019) pagi.

Kapolres mengatakan, berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pembangunan kerap dilakukan peredaran narkoba alias jual beli sabu.

Mendengar informasi dari masyarakat itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan warga setempat.

Alhasil petugas berhasil mendapati barang bukti sabu tersebut disimpan pelaku di dalam dompetnya yang dibalut dengan tisue.

Kini pelaku beserta barang bukti 9 paket sabu, 1 buah dompet, 1 buah handphone merk Advan dan 1 lembar baju Koko warna abu-abu diamankan di Mapolres setempat.

“Kepada pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

(Parlin/Masroby)

BACA JUGA  Kapolres Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama Polres Kepulauan Meranti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.