Kampar, kabarpolisi.com – Reskrim Polsek Perhentian Raja, Polres Kampar, Riau berhasil meringkus GR, 23 tahun pelaku pencabulan terhadap anak anak dibawah umur, Rabu ( 22/2).
Peristiwa terjadi Selasa (21/2) sekira pukul 15.00 WIB, saat korban minta izin ibunya dengan maksud untuk kerja kelompok. Sampai pukul 18.00 WIB, Kn belum juga pulang kerumah dan ibunya mencoba menghunginya, namun hp nya tidak aktif hngga pukul 20.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga Sh Mh beserta anggota Polsek mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan tersebut. Tak berapa lama tersangka GR berhasil diamankan polisi.
Kapolsek Perhentian Raja Dadan Wardan Sulia, “Hingga saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Dalam kejadian ini polisi mengamankan beberapa barang bukti. Polisi membidik tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 thn 2014 ttg Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nmr 35 thn 2014 ttg Perubahan ats UU RI nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak (Eman).