Jambi,Kabarpolisi.com – Riki Izkhar Bin Ridwan, 23 tahun, warga Rt 13 Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir ini, belum puas menikmati sepeda motor rampasannya, milik Fandi Okta Putra Istanu Wijaya Bin Ismanto , 15 tahun, warga Rt 06, Desa Terusan, keburu ditangkap oleh petugas Polsek Kota Baru Polresta Jambi, Rabu (22/02/2017) pukul 11.30 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, kronologis kejadian, Senin (20/02/2017), sekitar pukul 11.00 WIB, Fandi pada wajtu itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Soul BH 2690 BW milik Atika, hendak membeli pop ice di Rt 06. Tiba-tiba datang untuk meminjam motor secara paksa. Setelah ditunggu-tunggu, sampai Rabu, sepeda motor yang dipinjam Riki belum juga dikembalikan. Akhirnya Fandi melaporkan Riki ke Mapolsek Maro Sebo Ilir.
Setelah menerima laporan, akhirnya pihak polsek melakukan kordinasi dengan Polres Batang Hari dan memburu Riki. Akhirnya, pada hari Rabu tgl 22 Feb 2017 sekitar pukul 11.30 WIB, unit reskrim Posek Maro Sebo Ilir, mendapat laporan dari Polsek Kota Baru Polresta Jambi, yang mana telah mengamankan terduga terlapor, berikut barang bukti sepeda motor, dengan tkp di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ilir.
Selanjutnya unit reskrim Polsek Maro Sebo Ilir yang di pimpin langsung oleh Kapolsek berkoordinasi dengan Polsek Kota Baru utk melaksanakan pengecekan terlapor dan barang bukti. Ternyata benar,sepeda motor sesuai laporan polisi yg masuk di Polsek. Kemudian Polsek Maro Sebo Ilir menerima penyerahkan terlapor berikut barang bukti.
Petugas kemudoan mengamankan terlapor ke Polsek Maro Sebo Ilir.guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari, melalui Kasubag Humas, AKP Tindaon, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa terlapir ditangkap oleh unit reskrim Polsek Kota Baru Polresta Jambi.
” Benar. Dan terlapor sudah diamankan di Polsek Maro Sebo Ilir. Terlapor terjerat masalah penipuan serta penggelapan sesuai dengan pasal 378/372 KUHP” ujar Tindaon. (Ade Toisuta)