MENTAWAI – Sepanjang tahun 2020, Polres Kepulauan Mentawai menangani perkara melalui Sat Reskrim dan jajarannya sebanyak 99 perkara dan menyelesaikan perkara sebanyak 70 perkara. Sebelumnya pada tahun 2019, menangani 98 perkara dan menyelesaikan perkara sebanyak 61 perkara. Ini merupakan peningkatan dalam optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara di Polres Kepulauan Mentawai.
Terutama dalam penyelesaian perkara yang mengalami peningkatan sebesar 14%. Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Mu’at, SH, MH, yang didampingi oleh Waka Polres, Kompol Bresman Simanjuntak, SH dan Kasat Reskrim, Iptu Irmon, SH, MH, saat press realese, Kamis (31/12/2020) di Aula Polres Mentawai.
Selain itu, dalam penanganan dan penyelesaian perkara di Sat Narkoba Polres Kepulauan Mentawai mengalami peningkatan juga dengan tambahan 1 perkara, yakni pada tahun 2019 memiliki 6 perkara dan tahun 2020 memiliki 7 perkara.
“Meskipun masih ada kasus yang belum terselesaikan, kami akan meningkatkan upaya penyelidikan dan penyidikan,” ungkap AKBP Mu’at yang disetujui oleh Waka Polres.
Lebih lanjut, Polres Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang tertunda tersebut.
“Sesuai dengan koordinasinya pihak Polres dengan pihak kejaksaan, untuk penyelesaian Tipikor Desa Matobe pada tahun 2019, bisa menyelesaikan perkaranya ditahun 2021,” ujar AKBP Mu’at menjelaskan.
Sementara itu, hal serupa juga disampaikan Kasat Reskrim, Iptu Irmon SH, MH, bahwa dia bersama jajarannya dan terutama seluruh anggota Sat Reskrim akan lebih optimal dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kasus-kasus yang belum terselesaikan sampai saat ini.
“Sat Reskrim akan lebih berupaya melalukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi yang ditangani, kami akan menuntaskan beberapa perkara yang tertunda,” tegas Iptu Irmon menambahkan keterangannya. (Aidil)