DAERAH  

Tiga Pemain Judi Dingdong Ditangkap Polisi

PEKANBARU, kabarpolisi.com– Tim Yudisila Polresta Pekanbaru amankan tiga orang tersangka judi jenis mesin ding dong di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (10/07) pukul 15.30 WIB

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Polisi Susanto melalui Wakapolresta AKBP Edy Sumardi kepada awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka perjudian jenis mesin ding dong sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 atau 303 Bis KUHPidanaJo Pasal 2 ayat 1 UU No 7 thn 1974 ttg penertiban perjudian

Edi menjelaskan penangkapan atas dasar Lp/545/VII/2017 tgl 10 juli 2017 tentang perjudian jenis mesin. 3 Orang tersangka tersebut, yaitu :

1.Sahwani Harahap Als Ani (43) warga Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru (Penyelenggara)

2. Moris bintang martogi Als Opung(36) warga Harapan Jaya Rt 17 Rw 11 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya.(Pemain)

3. Ian Herbianto Siregar Als Regar (24) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Palas, Kecamatan, Rumbai. (Pemain)

Ditambahkan Edy adanya informasi dari masyrakat bahwa di Jalan Harapan jaya ada orang yang menyelenggarakan perjudian jenis mesin, maka dari itu anggota Unit Judisila yang dipimpin oleh Kasubnit I Unit Idik Judisila, Ipda Aldhino Prima, S.Tk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.30 win, tim melakukan penggerebekan di Warung Sihombing dan mengamankan Sahwani Harahap selaku penyelenggara, Moris dan Ian Herbianto selaku pemain, kemudian dari penguasaan Sahwani Harahap diamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin permainan diamond dog, 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) keping koin marga game warna silver dan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

“Barang bukti beserta tersangka kuta amankan di mako Polresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut,”tutup Edy.(ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.