DAERAH  

Gadis 14 Tahun jadi Budak Seks

Ilustrasi

PONTIANAK, kabarpolisi.com – Kelakuan Mirna Winarsih dan Niko. Warga Gang Timun, Jalan Kom Yos Sudarso dan Gang Ym Sabran, Tanjung Hulu Pontianak Timur kelewat tega. Keduanya tega memperjualbelikan seorang anak perempuan kepada pria hidung belang.

Pengungkapan kasus perdagangan anak tersebut terungkap berkat laporan yang diterima polisi. Berdasarkan laporan yang dibuat keluarga korban, dilakukanlah penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Dari keterangan korban, bahwa ia dijual oleh kedua pelaku kepada seorang pengunjung hotel Kapuas Dharma bernama Sy alias Fdi, pada Minggu, 9 Juli lalu” kata, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli,kepada kabarpolisi.com.

Husni menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, kedua pelaku yang menjual dirinya itu adalah Mirna Winarsih warga Gang Timun, Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat dan Niko warga Jalan Ym Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Husni menyatakan, berdasarkan pengakuan korban, dilakukanlah pencarian terhadap kedua terduga pelaku perdagangan anak tersebut, dan setelah beberapa hari kemudian, keduanya berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, , kedua pelaku mengakui perbuatannya telah menjual korban kepada seorang pengunjung hotel. Pelanggan telah memesan dan menawar tarif melalui telepon kepada Mirna.

“Setelah terjadi kesepakatan harga, oleh Niko korban lalu diantar ke kamar hotel untuk menemui pemesan. Setelah korban dipertemukan, Niko pun meninggalkan korban bersama pemesanya di kamar,” ungkapnya.

Dari pengakuan korban, dia menambahkan, saat itu ia menerima uang dari pelanggan tersebut sebesar Rp950 ribu. “Dari alat bukti beserta keterangan korban, kedua pelaku itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas, Husni.

Husni menegaskan, keduanya akan dikenakan pasal 88 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Husni mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami keberadaan pengunjung hotel yang membeli korban kepada kedua tersangka. “Pelaku yang memakai jasa korban telah kami tetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya. ( M. Fadhil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.