DAERAH  

Ancaman Pidana Lima Tahun Penjara Seolah Tidak Menyurutkan Nyali Importir, untuk Terus Mengimpor Pakaian Bekas dari Luar Negeri

Jakarta, Kabarpolisi.com – Mengutip pernyataan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga beberapa waktu lalu, yang menegaskan bahwa pemerintah akan menindak importir pakaian bekas impor.

Pelaku impor pakaian bekas dari luar negeri tersebut, bisa dijerat dengan ancaman pidana lima tahun atau denda lima milyar rupiah. Seperti yang ditegaskan dalam Undang Undang No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan Impor. Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022.

Rupanya, ancaman tersebut tidak begitu diambil pusing oleh para pelaku impor pakaian bekas dari luar negeri.

Mereka dengan berbagai cara menyiasati sanksi hukum tersebut dan tetap melakukan impor pakaian bekas dari luar negeri. Sehingga bursa pakaian bekas impor masih marak dan diminati konsumen.

Masih bebasnya para importir pakaian bekas dari luar negeri menjalankan bisnis mereka dan tidak tersentuh hukum. Membuat kebijakan pemerintah tentang larangan impor pakaian bekas dari luar negeri tersebut seolah tidak berarti.

Menurut sebuah sumber di lapangan, salah satu dari importir pakaian bekas dari luar negeri itu, dengan inisial WA, diduga yang paling aktif melakukan transaksi pengiriman pakaian bekas dari Korea Selatan.

Wa mengimpor ratusan bal pakaian bekas secara berkala. Untuk memasarkan bal bal pakaian bekas dari luar negeri tersebut ke konsumen. Wa menyewa satu unit ruko, di Komplek Pertokoan Safira Permai, Gedebage, Panyileukan, Bandung.

Wa juga menyewa sebuah gudang yang cukup luas untuk menampung ratusan bal pakaian bekas dari Korea Selatan, yang berlokasi di Jalan Rumah Sakit, Mekar Mulya, Penyileukan, Bandung.

Selain gudang besar tersebut, Wa masih punya satu gudang di kawasan Cikampek.

Semua informasi yang diberikan sumber ke media ini, lengkap dengan dokumen tertulis dan rekaman video aktivitas di gudang. Dokumen tersebut rencananya akan diserahkan ke pihak yang berkompeten untuk ditindak-lanjuti. Baik dinas perdagangan ataupun penegak hukum.

BACA JUGA  Polresta Cilacap Bersama Stakeholder Melaksanakan Latihan Sispamkota Persiapan Pemilu 2024

Sampai berita ini dirilis, Wa yang diduga sebagai importir belum bisa dikonfirmasi.

*(Mr)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.