DAERAH  

Aparat Penegak Hukum Diminta Untuk Melakukan Penertiban, Menghentikan Dan Penindakan Hukum Ke Penambangan Ilegal Lereng Merapi

Ratusan anggota Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. berkumpul di lokasi penambangan Galian C Lereng Gunung Merapi untuk doa bersama. Pada Jumat 3 Februari 2023.(Dok.KP.3/3/2023)

 

Kabarpolisi.ComĀ  – Terkait maraknya penambangan pasir dan batu illegal dengan menggunakan alat berat, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Srumbung, bersama para Kepala Desa terdampak dan masyarakat se-Kec. Srumbung, menolak keras segala bentuk penambangan illegal mengunakan alat berat di lereng Gunung Merapi, khususnya masuk di Desa Ngablak dan Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan saat Doa Bersama yang dipimpin Ketua Majelis Perwakilan Cabang Nahdatul Ulama Kecamatan Srumbung, H. Muslih, M.Pd, di lokasi Tambang Illegal di Genting Desa Ngablak Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pada, Jumat, 3 Februari 2022.

Ketua NU Kecamatan Srumbung menjelaskan, Aksi doa bersama ini dilakukan atas dasar adanya aduan para Kades Pangkuan yang wilayahnya di tambang dengan menggunakan alat berat, pada tanggal 20 Januari 2022 kemarin.

H.Muslih menegaskan, Lokasi tambang yang kita tempati untuk doa bersama ini adalah milik kita semua bukan milik pribadi. Jadi, jangan merusak lingkungan, jangan sengsarakan masa depan anak cucu kita, dan mari kita kawal kelestarian alam untuk anak cucu kita,ā€ ujarnya saat memimpin orasi di depan peserta doa bersama.

H.Muslih menambahkan, bahwa terjadi kegiatan penambangan illegal di lereng Merapi tepatnya di Desa Ngablak dan Kemiren dengan alat berat yang jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku, maka MWC NU Kecamatan Srumbung mencermati, bahwa pasti banyak akibat yang terdampak langsung kepada masyarakat luas yang tidak terlibat dalam kegiatan penambangan, yaitu ;

1. Rusaknya ekosistem di setiap kawasan penambangan dan sekitarnya, apalagi yang menggunakan alat berat, dan TNGM sebagai sebuah institusi yang diberi kewenangan untuk menjaga kelestarian hutan konservasi terkesan melakukan pembiaran.

BACA JUGA  Kapolda DIY Pimpin Patroli Langsung, Antisipasi Kejahatan Jalanan di Bulan Ramadhan

2. Rusaknya infrastruktur (jalan raya) sebagai akses vitas evakuasi dari bahaya erupsi Merapi yang bisa terjadi sewaktu-waktu dan sebagian rumah-rumah penduduk di sepanjang jalur angkutan hasil penambangan.

3. Hilangnya mata air yang dimanfaatkan oleh warga baik untuk kebutuhan rumah tangga, kebersihan, kesehatan, ternak, dan pengairan pertanian / perkebunan baik yang bersumber dari sungai, maupun sumur-sumur.

4. Ancaman terjadinya tindakan melanggar dan melawan hukum dari warga yang marah karena tidak adanya upaya pencegahan ataupun tindakan penegakan hukum kepada para pelaku penambangan ilegal dari aparat penegak hukum yang sangat berpotensi menimbulkan korban kerugian materi yang sangat besar dan bahkan jatuh korban jiwa.

Surat Kesepakatan MWC NU Kecamatan Srumbung dan para Kades terdampak se- Kecamatan Srumbung, Magelang.

Maka setelah kami menimbang dengan seksama akan berbagai hal tersebut, MWC NU Kecamatan Srumbung dan para Kepala Desa terdampak dengan tegas menyatakan :

1. Menolak dengan jelas, keras, dan tegas kegiatan penambangan ilegal di semua kawasan Srumbung.

2. Menyeru kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban, menghentikan dan tindakan hukum kepada para pelaku penambangan illegal di atas, serta mengamankan segala sesuatunya untuk kepentingan hukum.

3. MWC NU dan seluruh kekuatan yang dimiliki Jamā€™iyyah NU (seluruh Pengurus Ranting dan Badan-Badan Otonomnya) serta 17 Kades yang mewakili desa terdampak dan warganya siap membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas menghentikan kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud.

4. MWC NU Kecamatan Srumbung dan para Kades terdampak se- Kec. Srumbung bersepakat memberikan kelonggaran waktu kepada aparat berwenang dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya terhadap para pelaku penambang illegal dalam rentang waktu 7 x 24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini dibuktikan dengan ekspedisi kurir.

BACA JUGA  Polda Jatim Bekuk Lima Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan

5. Bila sudah melebihi batas waktu yang kami sepakati ternyata tidak ada respon yang sesuai dengan seruan kami, maka MWC NU Kec. Srumbung dan para Kades terdampak se-Kecamatan Srumbung lepas tanggung jawab saat terjadi tindakan inskonstitusional (masa mengamuk) dari warga yang marah dan nekat di luar kendali kami. Dan sudah bisa dipastikan juga akan menimbulkan kerusuhan yang merugikan semua pihak dengan kerugian yang besar dan nyata adanya.

Hal di atas adalah point penting saat acara Doa Bersama sebagai reaksi maraknya penambangan illegal dengan menggunakan alat berat di wilayah Kecamatam Srumbung.

H.Muslih berharap hanya meminta hentikan segala bentuk penambangan illegal di wilayah Srumbung, dan kami juga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas kepada para pelaku penambangan illegal (alat berat) di Srumbung, Pungkasnya.(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.