DAERAH  

BNNP Kalteng Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas

PALANGKARAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangkaraya dan Kasongan.

Kepala BNNP KALTENG Brigjen Pol. Edi Saswono menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut di Palangkaraya, Senin 9/11/2020).

Pengungkapan ini bermula pada tanggal 25 Oktober 2020 dengan ditangkapnya seorang pelaku bernama Fatur Yakup yang merupakan buruh bangunan.

Kemudian dari keterangan pelaku jika dia mendapatkan perintah dari seorang napi bernama Sukiman yang berada di Lapas kota Palangka Raya untuk mengambil barang haram tersebut dan menaruhnya di suatu tempat di Jl. Jenderal Sudirman, Sampit , Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dan ternyata benar, kemudian datang perempuan warga Hamapali bernama Milawati memakai mobil berjenis honda HRV putih mengambil barang tersebut”, ujar Edi.

“Dari hasil pemeriksaan perempuan tersebut mengaku disuruh oleh Fahmi yang merupakan terpidana kasus narkoba yang saat ini sedang menjalani masa tahanannya. Fahmi ternyata juga merupakan suami dari Milawati dan diduga kuat jaringan ini berkaitan dengan jaringan narkoba kalselteng,” tambah Edi.

Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2020, Tim BERANTAS BNNP KALTENG mengamankan seorang bernama Fahrozi di Jl. Jati Indah, Pahandut, Palangkaraya, dan mengamankan juga barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.40 kg yang terdiri dari 24 bungkus sabu.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa dia disuruh anaknya yang bernama Reza Fahlevi, yang juga merupakan narapidana kasus narkoba yang menjalani masa tahanannya, kemungkinan ini jaringan dari Surabaya-Madura”, terang Edi.

Tak hanya itu pada tanggal 29 Oktober 2020, BNNP Kalteng berhasil mengamankan seorang pria bernama Arbain di Jl. Trans Kalimantan Tumbang Nusa dengan barang bukti berupa sabu seberat 750 gram yang dibungkus menjadi 8 bungkus.

BACA JUGA  Polri Peduli Budaya Literasi, Polres Maluku Tengah Distribusikan Buku Dalam Rangkaian Giat Bakti Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia dikendalikan oleh 3 orang yang merupakan napi Lapas di Kasongan yang bernama Arsyad, Taufan, dan Saufi, yang punya peran masing-masing.

Pelaku mengaku mendapat upah dan tak mengenal ke-3 tahanan Lapas tersebut namun saling berhubungan dan pelaku sudah 4 kali melakukan pengambilan barang haram tersebut.

“Pertama dapat upah 17 juta kemudian 15 juta dan yang terakhir belum dibayar”, pungkas Edi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-4 tersangka tersebut kini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun berdasarkan undang-undang Narkotika. (PRAS/MASROBY)

Credit photo: Kalteng Ekspress

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.