DAERAH  

Bos Ilegal Loging Terancam Dibui 15 Tahun dan Denda 15 Milyar

PALANGKARAYA – Dilansir dari DetikNews Dittipiter Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan pria berinisial RSP pemilik UD KARYA ABADI sebagai tersangka kasus dugaan penebangan hutan secara liar atau Illegal Logging di Kabupaten Katingan.

Kasubdit 3 Dittipiter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi mengatakan RSP diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar.

“Hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun (penjara), denda minimal Rp 5 Miliar maksimal Rp 15 Miliar,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Kurniadi mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penebangan liar.

“Bahwa kita menerima info dari masyarakat pada bulan oktober kemudian tanggal 13 November kita tetapkan penyidikan dengan dasar laporan polisi nomor 0645,” tuturnya.

Selanjutnya, Kurniadi juga menjelaskan dalam kasus ini tersangka RSP telah menerima kontrak usaha pemenuhan kayu namun tidak sesuai dengan kemampuan izin yang diberikan, selain itu RSP juga memalsukan sejumlah dokumen untuk menerima kontrak tersebut.

“Tersangka menerima kontrak pemenuhan kayu, dimana disitu tifak sesuai dengan kemampuan dari izin yang dikuasai. Kedua memalsukan dokumen. Ketiga istilahnya
dokumen terbang, jadi digunakan berulang kali. Disini ada beberapa dokumen kita sita jadi barang bukti,” ujarnya.

Kurniadi juga menjelaskan dari sekian banyak lahan hutan yang dilakukan penebangan liar, hanya 4 lokasi yang dapat didatangi aparat.

“TKP nya kami tetapkan ada banyak, tapi yang bisa kami datangi ada 4. Pertama TKP Km 35, kedua Sawmill UD Karya Abadi, tiga Desa Tumbang Tangoi, keempat di Desa Batu Tukan,” ucapnya
(PU/MR)

BACA JUGA  Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.