DAERAH  

Cabuli Bocah Ingusan, Kakek Cabul Diciduk Polisi

PEKANBARU, kabarpolisi.com – Tim Unit Idik VI PPA Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pelaku diduga tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Jalan Umban Sari Kecamatan Rumbai, Pekanbaru Selasa Malam (07/11/2017) Pukul 22.00 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Polisi Susanto SIK SH MH melalui Kasubaghumas IPTU Polius, Rabu (08/10) kepada awak media membenarkan atas penangkapan seorang pelaku atas nama Gembira Hutagaul (60) warga Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Pekanbaru.

Lebih lanjut Polius menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Nomor : LP/  K / 929 / XI / 2017 /SPKT| Polresta Pekanbaru, 04 November 2017 atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan / perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU RI No35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk korban sendiri bernama FS (12) yang nerupakan seorang pelajar. “Pada hari Jum’at (03/11) Pukul 17.00 WIB korban FS melaporkan kepada ayahnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tetangga didekat rumahnya. Mendengar hal tersebut, ayah korban lansung membawa anaknya ke bidan untuk dilakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan ternyata kemaluan korban sudah rusak, serta tanpa pikir panjang orangtua korban lansung melaporkannya ke Mako Resta Pekanbaru,”tukas Polius

Adanya laporan tersebut tim Unit Idik VI Polresta Pekanbaru gerak cepat dan mengamankan tersangka di kediamannya. “Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Resta Pekanbaru untuk dilakukan proses lidik lebih lanjut,”tutup Kasubaghumas tersebut (rama)

BACA JUGA  Polda Jateng Jamin Keamanan Pengunjung Tempat Wisata di Hari Terakhir Cuti Bersama Lebaran 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.