Palangka Raya, kabarpolisi.com- Dalam satu Minggu terakhir ini, Kepolisian Resor (Polres) Palangka Raya berhasil meringkus empat orang pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial AR (25), DE (20), ZT (24) dan AP (24). Keempat tersangka ini ditangkap petugas di tiga tempat lokasi berbeda.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar saat menggelar press rilis di Mapolres Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jumat (15/2/2019) sore pukul 16.00 WIB.
Timbul mengatakan, berawal pihaknya mengamankan AR di Jalan Putri Junjung Buih VIII. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,3 gram, handphone dan kendaraan yang digunakan.
Kemudian diseputaran Jalan G. Obos polisi kembali menangkap DE dan ZT pada sebuah barak. Dari kedua orang ini polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,2 gram, sedotan dan handphone digunakan pelaku untuk transaksi.
“Sementara tadi malam diseputaran Jalan Diponegoro kita berhasil menangkap AP. Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti sabu seberat 0,3 gram dan kendaraan untuk menjual sabu-sabu,” kata Timbul.
Timbul menjelaskan, Dari keempat orang pelaku ini, dua diantarannya sebagai kurir dan dua orang lagi sebagai pemakai.
“Barang bukti sabu ini didapat pelaku dari daerah Phon-thon Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur dan Banjarmasin,” demikian.
Untuk tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan kurungan paling minim 12 tahun penjara dan denda 8 miliar rupiah.
(Parlin/Masroby)