CIANJUR, Kabarpolisi.com – Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi berjanji akan menanggung biaya hidup keluarga Didin, si penjual jagung yang dipenjara karena mencuri cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Bahkan dia siap menyediakan pengacara untuk mendampingi proses hukum Didin si penjual jagung itu.
“Kita tidak bisa intervensi untuk hukum, hormati saja. Tetapi apabila Pak Didin butuh pengacara, kami siap memberikan bantuan untuk bapak,” ujar Bupati Purwakarta saat berkunjung ke rumah Didin di Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/5/2017).
Selain bertandang ke rumah Didin dan bertemu keluarganya, Dedi Mulyadi juga menjenguk langsung Didin di tahanan Mapolres Cianjur. Kepada istri Didin, Ela Nurhayati, Dedi mengaku siap menanggung biaya kebutuhan mereka jika sudah ada putusan pengadilan atas kasus Didin.
“Kita berikan modal untuk usahanya, selain itu kebutuhannya kita jamin hingga adanya putusan pengadilan, bahkan apabila ada putusan pengadilan kita siap menjamin kehidupan Ibu Ela,” ujar Dedi.
Dihadapan Didin, Dedi meminta agar dirinya bersabar serta mematuhi proses hukum yang sedang berjalan, serta mengingatkan agar gunung tidak boleh diganggu.
“Hormati keputusan hukum, berdoa yakin segala sesuatu halnya, dan ke depan sudah jangan lagi berurusan dengan gunung dan hutan itu mau cacing atau apa biarkan alam sesuai regulasinya, karena hutan dan gunung yang menjaga kita dari bencana dan ketersediannya air,” pesan Dedi kepada Didin.* (Muhammad rizky)