KUPANG, kabarpolisi.com -Perkembangan bisnis properti semakin diminati di Indonesia, berbagai Perusahaan Developer saling berlomba untuk menciptakan pembangunan hunian yang layak untuk mengembangkan bisnis mereka.
Namun sangat disayangkan, saat ini banyak bermunculan Perusahaan Developer gadungan atau pengembang bodong yang merugikan masyarakat yang ingin memiliki hunian, seperti di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (REI) NTT, Bobby Lianto. Dia mengaku, sudah beberapa warga yang menjadi korban.
“Ada warga yang telanjur memberikan uang muka atau down payment (DP) hingga belasan juta rupiah, kemudian pengembangnya menghilang. Warga pun datang mengadu ke saya. Ada korban yang juga adalah wartawan,” kata Bobby kepada seperti dilansir Kompas.com, Kamis (1/2/2018).
Untuk membatasi pergerakan investasi bodong lanjut Bobby, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk mengatur pengembang yang layak membangun rumah dan menjualnya.
Mereka adalah pengembang yang sudah terdaftar dalam beberapa organisasi yang resmi dan diakui pemerintah.
Organisai yang dimaksud Bobby yakni REI, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) serta Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas). Sementara itu Apersi sendiri dibagi menjadi tiga organisasi lagi.
“Dengan aturan yang sudah dikeluarkan per 1 Januari 2018, maka bila pengembangnya tidak terdaftar di organisasi seperti REI, tidak boleh mengajukan kredit perumahan subsidi,” tutur Bobby.
Dia menambahkan, masyarakat yang ingin membeli rumah atau melalui sistem kredit rumah, harus teliti dan menanyakan mengenai status keanggotaan pengembang dalam asosiasi resmi serta menunjukkan legalitasnya.
“Aturan ini dibuat agar masyarakat yang ingin beli rumah, tidak lagi jadi korban developer bodong,” tutupnya.(Nafi)