BOGOR, kabarpolisi.com – Nasib buruk menimpa pemuda asal Kampung Wates, Desa Pabuaran, Bojong Gede, Bogor, Rahmat bin Munir (30 tahun), office boy yang baru bekerja di CV Robby Computerindo, Ruko bahan Bangunan Blok HI No.21 Pangeran Jayakarta,
Rahmat ditangkap di sebuah ruko milik pengusaha bernama Thomas Agatha Candra, karena menerima kiriman computer yang berisi sabu, Rahmat harus mendekam di jeruji besi dengan dakwaan berlapis UU Anti Narkoba.
Jelani kakak Rahmat bin Munir disela proses persidangan kasus yang menimpa Rahmat bin Munir pada wartawan menceritakan awal kejadian yang menimpa adiknya tersebut.
Awalnya Rahmat mencari pekerjaan melalui iklan dari koran dan tertarik untuk bekerja sebagai Office Boy di CV Robby Computerindo. Setelah mengirimkan lamaran dan diterima, Rahmat bekerja sendirian karena masih terbilang baru.
Setelah beberapa hari bekerja, Rahmat menerima kiriman atas nama pemilik ruko tempatnya bekerja, berupa sejumlah computer dan mesin kasir, dan saat menerima barang tersebut, Ruko tempatnya bekerja itu digerebek petugas dan ditemukan narkoba jenis sabu didalam barang kiriman tersebut.Rahmat pun akhirnya ditangkap dan harus berurusan dengan hukum.
Jelani mengaku kaget atas dakwaan maupun kondisi adiknya, yang saat ini mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat tersebut. Karena adiknya yang baru beberapa hari bekerja sebagai office boy, bahkan belum merasakan gaji sudah terancam hukuman puluhan tahun bahkan ancaman hukuman mati dengan pasal berlapis.
Jelani melihat dakwaan yang dijatuhkan kepada adiknya itu banyak berisi kejanggalan karena adiknya hanya bekerja sebagai seorang pesuruh toko.
Menurutnya, seharusnya tuduhan tersebut ditujukan pada pemilik barang-barang elektronik tersebut, yang berinisial C dan W dan hingga kini masih buron.
Apalagi barang elektronik berisi sabu tersebut sudah dipantau di Bea Cukai, pihak berwajib seharusnya menangkap orang tersebut, dan bukan menahan dan mendakwa adiknya yang tidak tau apa-apa.
“kami tidak tau kemana harus mengadu untuk memperoleh keadilan bagi adik kami ” papar Jelani.
Sementara ditempat yang sama, Suyanto,SH selaku kuasa hukum terdakwa Rahmat bin Munir juga melihat bahwa kasus kliennya banyak kejanggalan, dan dirinya akan terus mencari kebenaran atas kasus tersebut.
Secara hukum positif Rahmat hanya sebagai penerima barang, tapi itu karena suruhan majikannya. Untuk itu pihaknya akan memperjuangkan dalam proses persidangan yang sudah digelar
“fakta kebenaran harus diuji dan kebenaran harus dijunjung tinggi, kami yakin terdakwa adalah korban dan tidak bersalah, karena sidang pertama masih sebatas pembacaan dakwaan”tegasnya. (Ogi)