DAERAH  

Didalami Polisi, Motif Pembunuhan Wartawati di Kota Palu

Palu, kabarpolisi.com – Yohanes Sandipu (35), tersangka kasus pembunuhan wartawati Palu Ekspres, Maria Yeane Agustuti, langsung dibawa ke Mapolres Palu, setelah ditangkap polisi kemarin, Sabtu (18/3/2017).

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang pers, Kapolres Palu AKBP Christ Reinhard Pusung menyatakan bahwa sebelum melakukan pembunuhan, Yohanes yang merupakan suami Maria ini sempat terlibat pertengkaran dengan istrinya.

Pertengkaran pasangan itu terjadi pada Kamis (16/03/2017) malam, dan berlanjut hingga Jumat (17/03/2017) dinihari.

“Namun motif dari pembunuhan itu sampai sekarang masih kami dalami,” kata Pusung, Minggu (19/03/2017).

“Ada yang menyampaikan bahwa pelaku ini sering meminta uang dari istrinya, dan tidak diberikan hingga memicu keributan,” ujar dia.

Pusung mengatakan, saat ini pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pemeriksaan lebih lanjut akan kami kembangkan, apakah kasus ini merupakan pembunuhan berencana atau tidak,” ujar Pusung.

Pusung juga mengatakan bahwa pelaku saat melakukan pembunuhan itu dilakukan dengan sadar, dan tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang.

Dikutip dari Kompas.com, Yohanes sempat melarikan diri setelah diduga membunuh istrinya. Dia ditangkap di rumah kerabatnya di di Desa Bega, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah. (zal)

BACA JUGA  Polda Jateng Jamin Keamanan Pengunjung Tempat Wisata di Hari Terakhir Cuti Bersama Lebaran 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.