DAERAH  

Diduga Edarkan Sabu, Pria Ini Diciduk Polsek Cempaga

KOTAWARINGIN TIMUR – Jajaran Kepolisian Sektor Cempaga kembali menangkap pria berinisial GU (29) yang diduga merupakan pengedar narkotika berjenis sabu pada jam 18:30 WIB, Senin (23/11/2020)/

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.H.,S.I.K.,M.Si., melalui Kapolsek Cempaga Iptu. Dwi Susanto, S.E.,M.M menjelaskan pelaku ditangkap di Desa Cempaka Mulia Barat.

“Pelaku kami amankan ketika sedang berada di pertigaan Jalan Desa Cempaka Mulia Barat. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeladahan, kami langsung memeriksa badan dan menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet warna hitam milik pelaku,” jelas Dwi.

Selain itu Dwi juga menjelaskan bahwa dalam penangkapan ini diperoleh barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,62 Gram, satu unit telpon genggam berjenisi VIVO Y53, dan sebuah dompet berwarna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pras/Masroby)

BACA JUGA  Pastikan Wilayahnya Aman Dan Kondusif, Kapolres Solok Selatan Gelar "Jumat Curhat" Carito Lapau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.