DAERAH  

Diduga Lakukan Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Polres Tahan Pelaku

MENTAWAI – Sat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menahan pelaku CM (36) seorang petani di Kecamatan Siberut Utara yang diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Irmon membenarkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut.

CM ditangkap dan ditahan berdasarkan laporan polisi No:LP/09/XI/2020/Spkt C/Polsek pada tanggal 8 November 2020. Saat ini CM sedang dalam penahanan di ruang tahanan Polres Mentawai.

Iptu Irmon mengatakan sesuai dengan laporan dari ayah korban, hal ini terjadi sekitar bulan Mei 2020, karena korban sendiri juga tidak ingat kejadian persisnya.

“Korbannya dua orang, dan dilakukan saat bersamaan, kedua korban merupakan anak dibawah umur,” tutur Kasat Reskrim (13/11).

“Saat ini kami sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku yang diduga. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini,” ujar Iptu Irmon menambahkan.

Kejadian ini berawal, sebut saja Mawar (8) dan Bunga (7) yang kebetulan lewat di depan kediaman CM dipanggil oleh CM dan dimintai tolong untuk membeli rokok.
Lalu Mawar dan Bunga berhenti dan menghampiri CM. Saat itu CM langsung menarik keduanya kedalam dan mengunci mereka di dalam kamar.

Di kamarnya CM lalu menyetubuhi Mawar sambil mencabuli Bunga.
Kedua korban yang masih pelajar di Sekolah Dasar ini diancam akan dipukul dengan kayu bakar. Saat melakukan aksi bejatnya, CM kemudian membujuk korban dan berjanji akan memberikan uang Rp 2.000.

“Ayah korban melaporkan kejadian ini setelah mendengar cerita dari anaknya. Dalam pengakuan dia dan temannya telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku,” papar Iptu Irmon.

Pihak kepolisian saat ini sudah mengambil dan mengamankan barang bukti berupa baju dan celana dalam kedua korban serta alas kasur.

Pelaku diduga telah melanggar pasal perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pasal 81 ayat 1 dan 2, Jo pasal 82 ayat 1, Jo pasal 76 D, Jo pasal 76 E, UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.