DAERAH  

Direncanakan Secara Matang, Korupsi di Universitas Raja Ali Haji

BATAM, kabarpolisi.com – Atasan Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji, Hery Suryadi diduga ikut terlibat atas kasus dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi, yang merugikan negara Rp 12,3 miliar. “Rektor, mungkin arahnya ke sana. Karena dia KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran),” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigudian, Selasa (31/10) seperti dikutip Batam Pos

Sam menuturkan pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, sejak empat orang tersangka itu diamankan. “Kami masih dalami dulu,” tuturnya.

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan pihak penyidik. Korupsi ini sudah direncanakan semenjak awal pengajuan pembuatan sistim ini.

“Ini ibaratnya mobil harganya Rp 10 juta, diajukan Rp 30 juta,” ucap Sam.

Saat dana dari APBN mengucur sebanyak 30 miliar untuk pembangunan sistim akademik ini. Hery mencari orang yang dapat menyusun dan membuat proposal spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya harga perkiraan sendiri (HPS). Akhirnya Hery bertemu dengan PT BMKU miliki Ulzana Zizi.

“PT BMKU bersama dengan PT baya Indonesia, PT Daham Indo Perkasa dan PT Inca Trificia Indonesia selaku distributor, menyusun spesifikasi. Uz dan Yu (Yusmawan,red) menyusun semua ini. Seharusnya konsultan,” tutur Sam.

Spesifikasi yang disusun ini, dibuat agar dapat memenangkan salah satu perusahaan tertentu. Dan harga-harga di HPS juga sudah digelembungkan jauh dari seharusnya. PT BMKU selaku yang menyusun HPS berperan sebagai pengendali proyek.

“BMKU ini meminjam bendera dua perusahaan yakni PT Jovan Karya Perkasa dan PT Alfath Karya Nusantara, agar bisa mengikuti proses tender,” ucap Sam.

Karena spesifikasi barang hanya bisa dipenuhi oleh Pt Jovan Karya Perkas, maka perusahaan inilah yang menang. Direktur PT Jovan Karya Perkasa Hendry Gultom ini mendapatkan imbalan sebesar Rp 300 juta dari Ulzana, atas jasanya meminjamkan nama perusahaanya.

“Sejak awal sudah ada niat, dengan menentukan siapa yang dapat memenangkan proyek ini,” ungkap Sam.

Terkait dengan kelompok kerja yang menentukan tender ini, menurut Sam tidak tau sama sekali soal hal ini. Mereka menerima berkas HPS dari Hery dan Ulzana, lalu melakukan lelang.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari 60 orang saksi. Dari Umrah sebanyak 9 orang, Kemenristek Dikti tiga orang, Dirjen Kemendikbud 3 orang, dari Unnes 4 orang, PT BMKU 14 orang, pokja lima orang, peserta lelang 4 orang, asuransi 3 orang, Bank Jatim 1 orang, PPHP 4 orang, dan dari beberapa perusahaan lainnya 5 orang.

“Dari PT Baya, PT Daham, PT Inca saksi yang kami periksa sebanyak 6 orang,” ucap Sam.

Sam menuturkan saat ini sistem yang dibangun sudah berjalan di Umrah. Dan tak ada masalah serta kendala.

“Mereka diancam pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-undang no 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uuri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Sam. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.