DAERAH  

Dit Polair Polda Bali, Gagalkan Penyelundupan Lobster Bernilai Ratusan Juta

DENPASAR, kabarpolisi.com – Anggota Direktorat Polisi Air Polda Bali, berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster sebanyak 8.250 ekor yang dibawa dari Lombok akan dikirim ke Surabaya, melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Bibit lobster yang diselundupkan itu dibawa dengan menggunakan kendaraan truck dengan plat nomor N 8992 UH, yang berisi 2 dus bibit Lobster masing- masing berisi 28 bungkus plastik.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polair Polda Bali, AKBP Edhi Cahyono mengatakan, anggotanya telah menahan 4 orang pelaku berinisial EJ, AS, WB, dan S, saat akan memindahkan lobster selundupan yang bernilai lebih dari 700 juta tersebut dari sebuah truck ke mobil pribadi merek Avanza.

“Dari hasil pemeriksaan itu kami temukan berisi bibit lobster yang dibawa dari Lombok, NTB menuju Surabaya,” terangnya, di Denpasar, Senin (29/01/ 2018)

Saat ini pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai undang- undang.

“ Mereka telah melanggar pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) juncto pasal 7 ayat (2) huruf J jo pasal 100 undang-undang RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan UURI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan,” ujar Edhi.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.