BUTON, kabarpolisi.com – Perkara dugaan korupsi terhadap pekerjaan rehabilitasi poliklinik RSUD Buton dengan tiga tersangka masing-masing RB, LB dan ND masih terus didalami oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Mengenai hal itu, Kejari Buton masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Buton, Firdaus menyebutkan, ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing, RB sebagai pelaksana kegiatan, LB sebagai kontraktor, dan ND sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Total kerugian negara atas perbuatan ketiga tersangka belum diketahui pasti. Namun mencapai ratusan juta rupiah dari nilai total anggaran Rp 1,1 miliar pada pekerjaan Tahun 2016.
“Saksi yang sudah kita periksa sudah 13 orang, termasuk saksi ahli dari Dinas PU Kabupaten Buton,” kata Firdaus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/12/2017).
Lanjut Firdaus, terhadap para pelaku, pihaknya belum melakukan penahanan. Sebab selama proses penyidikan ketiga tersangka tersebut bersikap kooperatif. Dan tidak diragukan akan melarikan diri. “Kita tidak tahan karena yang bersangkutan selalu kooperatif,” ujarnya.
Jika nantinya para pelaku, lanjut Firdaus melakukan upaya pengembalian kerugian negara, pihaknya menyambut hal tersebut dengan baik. Namun tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, tapi hanya dijadikan bahan pertimbangan saja.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian denda minimal Rp 200 juta, dan maksimal Rp 1 miliar. (La Ode Ali)